JAKARTA –MATAJATIMNEWS.COM
Langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian kembali menjadi sorotan publik. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengumumkan penyitaan uang tunai sebesar Rp58,1 miliar yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online. Namun, dalam perkara bernilai fantastis tersebut, tidak satu pun tersangka yang ditetapkan.
Konferensi pers terkait penyitaan tersebut digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (05/03/2026). Dalam kesempatan itu, aparat memperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang disusun rapi di hadapan awak media sebagai barang bukti hasil eksekusi aset dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perjudian daring.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses eksekusi terhadap aset yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
Menurutnya, proses tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur mekanisme penyelesaian perkara terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Langkah ini merupakan pelaksanaan eksekusi atas aset yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan praktik perjudian online,” ujar Himawan dalam keterangannya kepada media.
Setelah proses eksekusi dilakukan, dana sebesar Rp58,1 miliar tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Jaksa Utama Pratama pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Muttaqin Harahap, menyatakan pihaknya telah menerima dana tersebut dari penyidik Bareskrim Polri untuk kemudian diproses sebagai jaksa eksekutor.
“Dana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kami terima dari penyidik dan selanjutnya disetorkan ke kas negara,” jelas Muttaqin.
Meski demikian, kasus ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, penyitaan uang dalam jumlah puluhan miliar rupiah tersebut tidak diikuti dengan penetapan tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Himawan menjelaskan bahwa mekanisme yang digunakan dalam perkara ini berbeda dari proses pidana pada umumnya. Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2013, penegak hukum dimungkinkan untuk melakukan penindakan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Dana yang disita, lanjutnya, berasal dari sejumlah rekening yang diduga digunakan sebagai rekening perantara atau nominee dalam jaringan transaksi perjudian online.
Rekening tersebut tidak selalu digunakan langsung oleh pelaku utama, melainkan menjadi bagian dari skema perputaran dana untuk menyamarkan asal-usul transaksi.
Analisis yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan adanya pola transaksi berlapis atau layering, yakni perpindahan dana melalui berbagai rekening berbeda guna menyamarkan sumber dana.
Dari hasil penelusuran tersebut diketahui bahwa nilai Rp58,1 miliar yang telah dieksekusi hanyalah sebagian dari total aliran dana yang diduga berkaitan dengan jaringan perjudian online.
Berdasarkan analisis PPATK, total transaksi yang terindikasi terkait jaringan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp255 miliar.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa sebagian dana lainnya masih dalam proses hukum dan menunggu putusan pengadilan sebelum dapat dilakukan penyitaan serta eksekusi.
Polri menegaskan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari strategi penegakan hukum untuk memutus aliran dana dari aktivitas perjudian online yang selama ini dinilai merugikan masyarakat serta berdampak pada stabilitas ekonomi dan sosial.
Red
