JAKARTA –MATAJATIMNEWS.COM
Hery sebelumnya dilantik oleh Prabowo Subianto pada 10 April 2026 sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Namun masa jabatannya yang sangat singkat langsung tersandung persoalan hukum.
Ia terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Petugas kemudian menggiringnya menuju kendaraan tahanan.
Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi dalam tata kelola niaga pertambangan nikel yang berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni 2013 hingga 2025. Pada periode itu, Hery diketahui masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman RI.
Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait konstruksi perkara maupun peran Hery dalam kasus tersebut.
Peristiwa ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis Ombudsman sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik dan menjaga integritas aparatur.
Sebagai informasi, susunan pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 terdiri dari Hery Susanto sebagai Ketua, Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua, serta anggota lainnya yakni Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, serta Syafrida Rachmawati Rasahan.
Hingga saat ini, perkembangan kasus masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Red
