Jalan Protokol Sumenep Rusak Parah Sejak 2020, Pemerintah Dinilai Abai dan Masyarakat Jadi Korban


        SUMENEP | MATAJATIMNEWS.COM 

Kondisi jalan protokol di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kian memprihatinkan. Sejak awal tahun 2020 hingga akhir 2025, ruas jalan utama yang membentang dari pusat kota Sumenep hingga ujung timur perbatasan Kabupaten Pamekasan tak kunjung mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pantauan Matajatimnews.com di lapangan menunjukkan hampir di setiap jengkal jalan protokol tersebut mengalami kerusakan berat. Aspal mengelupas, lubang menganga, permukaan jalan bergelombang, hingga genangan air saat hujan menjadi pemandangan sehari-hari yang membahayakan pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat.

Ironisnya, jalan protokol ini merupakan akses utama penghubung antarkabupaten di Pulau Madura sekaligus jalur vital yang menopang kelancaran roda perekonomian masyarakat, distribusi logistik, pendidikan, politik, hingga aktivitas sosial budaya.

Kerusakan jalan yang berkepanjangan ini telah lama menjadi buah bibir masyarakat Sumenep. Namun hingga kini, keluhan tersebut seolah hanya menjadi kasak-kusuk tanpa tindak lanjut nyata dari pihak penyelenggara jalan.

Drs. Akh Rasyidi, salah seorang warga Kabupaten Sumenep, mewakili keresahan masyarakat menyampaikan kekecewaannya kepada Matajatimnews.com. Ia menilai pemerintah terkesan menutup mata terhadap penderitaan rakyat akibat buruknya infrastruktur jalan.

“Sebenarnya kerusakan sepanjang jalan protokol wilayah Kabupaten Sumenep ini sudah lama dan semakin parah. Tetapi dari pihak berwenang tidak ada kepedulian sama sekali. Padahal kelancaran ekonomi, politik, pendidikan, dan budaya sangat ditopang oleh kemulusan akses jalan,” ujarnya.

Lebih jauh, Akh Rasyidi mengingatkan bahwa persoalan jalan rusak bukan sekadar soal kenyamanan, melainkan juga menyangkut aspek hukum. Ia menegaskan bahwa penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kelalaian tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Jika ditarik ke koridor hukum, penyelenggara jalan yang tidak peduli terhadap kerusakan jalan hingga menyebabkan kecelakaan bisa tersandung Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Luka ringan bisa dikenai hukuman 6 bulan kurungan atau denda maksimal Rp12 juta, luka berat 1 tahun kurungan atau denda Rp24 juta, bahkan jika sampai meninggal dunia ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp120 juta. Namun aturan ini seolah tak pernah diindahkan, nihil eks nihilo,” tegasnya.

Kondisi ini semakin terasa timpang jika dibandingkan dengan kabupaten tetangga di Madura. Jalan protokol di Kabupaten Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan saat ini relatif sudah mendekati standar kelayakan dan kenyamanan. Setidaknya, ruas-ruas utama di wilayah tersebut telah tersentuh program perbaikan dan pemeliharaan dari pemerintah.

Fakta ini memunculkan dugaan adanya pemarjinalan terhadap Kabupaten Sumenep dalam pembangunan infrastruktur jalan. Ketertinggalan ini dikhawatirkan akan berdampak luas terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Melalui Matajatimnews.com, masyarakat Kabupaten Sumenep berharap pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi segera menjadikan perbaikan jalan protokol sebagai program prioritas. Jalan penghubung antarkabupaten di Madura hingga wilayah lain di Jawa Timur dinilai sangat strategis dan tidak boleh terus dibiarkan rusak.

Jika kondisi ini terus diabaikan, bukan tidak mungkin Kabupaten Sumenep akan semakin tertinggal dibanding daerah lain, sementara masyarakat terus menjadi korban dari buruknya tata kelola infrastruktur.

(Penulis Jubriono)

Lebih baru Lebih lama