SUMENEP | MATAJATIMNEWS.COM
Hancurnya jalan poros kabupaten di Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, kembali memantik kemarahan publik. Ironisnya, sorotan tajam justru kerap diarahkan kepada Pemerintah Desa, sementara Pemerintah Daerah dinilai lepas tangan dan minim kepedulian terhadap kerusakan infrastruktur yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun matajatimnews.com, Pemerintah Desa Pragaan Laok telah berulang kali mengajukan proposal perbaikan jalan kepada instansi berwenang. Persoalan jalan poros kabupaten tersebut juga selalu diusulkan dalam setiap Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Namun hingga kini, sinergi yang diharapkan antara pemerintah desa dan pemerintah daerah tak kunjung terwujud.
Akibat lambannya respons pemerintah kabupaten, warga akhirnya bergerak sendiri. Dengan cara swadaya dan penggalangan dana secara door to door maupun melalui media online, masyarakat melakukan perbaikan jalan sepanjang kurang lebih 300 meter di Dusun Paronggi Daja. Dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 60 juta, sebuah angka besar bagi masyarakat desa yang hidup dengan keterbatasan.
Di sisi lain, muncul suara-suara sumbang dari segelintir oknum warga yang mempertanyakan mengapa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak digunakan untuk memperbaiki jalan poros tersebut. Bahkan, muncul asumsi liar yang menuding dana desa hanya dinikmati perangkat desa, disertai tuntutan agar Kepala Desa mengundurkan diri.
Pernyataan-pernyataan bernada miring itu dinilai tidak berdasar dan berpotensi melanggar hukum, khususnya jika disebarkan melalui media sosial. Mengacu pada UU ITE Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024, tudingan pencemaran nama baik dan fitnah dapat berujung jerat pidana.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Pragaan Laok, Moh. Mahdi, S.Pd, menegaskan bahwa kemarahan warga sejatinya berangkat dari kekecewaan mendalam akibat kondisi jalan yang rusak parah dan tak kunjung diperbaiki oleh pemerintah kabupaten.
“Masyarakat meluapkan emosi karena jalan ini sudah tidak layak dilalui. Banyak yang tidak memahami peruntukan DD dan ADD. Jika dana desa kami gunakan untuk jalan poros kabupaten, justru kami yang akan terjerat hukum. Jalan itu kewenangan kabupaten, bukan desa,” jelasnya kepada matajatimnews.com.
Ia menambahkan, pemerintah desa telah berkali-kali mengajukan proposal perbaikan, namun belum juga mendapat realisasi.
“Kalau kami membawa persoalan ini ke ranah hukum, justru kami yang tidak waras. Mereka itu anak-anak kami sendiri. Yang kami harapkan sederhana, mari datang ke balai desa, duduk bersama, bermusyawarah dengan santun,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Moh. Kudsi, salah satu perangkat desa yang kerap mendampingi pelaksanaan program desa. Menurutnya, seluruh masyarakat Pragaan Laok sejatinya memiliki niat baik agar desanya maju dan berkembang.
“Tolok ukur kemajuan desa salah satunya adalah akses jalan. Jalan poros kabupaten ini urat nadi ekonomi, pendidikan, sosial, dan budaya masyarakat. Tanpa jalan yang layak, mustahil kesejahteraan bisa terwujud,” tegasnya.
Secara substansi, jalan poros Pragaan Laok memang menjadi kebutuhan vital masyarakat untuk mengembangkan ekonomi, keterampilan, pendidikan, seni budaya, hingga akses kesehatan. Kerusakan parah yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi melahirkan prasangka buruk dan konflik horizontal di tengah masyarakat desa.
Drs. Akh. Rasyidi, mantan Ketua BPD Desa Pragaan Laok, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kerusakan jalan tersebut bukan persoalan baru.
“Jalan poros kabupaten ini sudah lebih dari 10 tahun rusak parah, dari ujung selatan hingga perbatasan Desa Pragaan Daja dan Desa Jaddung. Wajar jika masyarakat kecewa dan bereaksi keras karena merasa diabaikan,” ujarnya.
Ia menilai, Pemerintah Kabupaten Sumenep seharusnya turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil, bukan sekadar menerima laporan di balik meja.
“Jangan tutup mata dan telinga. Ingat, kemajuan desa adalah kemajuan kabupaten. Desa adalah ujung tombak yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Mestinya kepala daerah lebih memprioritaskan kebutuhan desa ketimbang program-program mahal yang hanya dinikmati segelintir orang,” pungkasnya.
Persoalan ini menjadi cermin buram lemahnya koordinasi dan kepekaan pemerintah daerah terhadap kebutuhan dasar masyarakat desa. Selama jalan poros kabupaten Pragaan Laok terus dibiarkan hancur, selama itu pula kemarahan publik akan terus membara, dan pemerintah desa akan tetap menjadi tameng amarah akibat kelalaian pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
(Jubriono)

