SURABAYA||MATAJATIMNEWS.COM
Langkah Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya menandai babak baru dalam kasus pembongkaran paksa rumah milik Elina Widjajanti (80), seorang lansia yang selama puluhan tahun menempati rumahnya di kawasan Sambikerep, Surabaya. Samuel Adi Kristanto, pria yang diduga berperan dalam peristiwa tersebut, kini telah diamankan aparat dan dibawa ke Mapolda Jatim.
Penindakan ini dilakukan seiring naiknya status perkara ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana perusakan. Kasus yang sebelumnya menyulut kemarahan publik itu kini mulai ditangani secara serius oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada 6 Agustus 2025 di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep. Rumah yang menjadi satu-satunya tempat tinggal Elina dilaporkan dibongkar secara paksa tanpa persetujuan pemilik sah, meninggalkan trauma mendalam sekaligus pertanyaan besar mengenai perlindungan hukum bagi warga lanjut usia.
Pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Samuel terlihat tiba di Mapolda Jawa Timur. Ia digiring petugas menuju Gedung Ditreskrimum dalam kondisi tangan diborgol dan pengawalan ketat. Namun saat dicegat awak media, yang bersangkutan bungkam dan menolak memberikan pernyataan apa pun.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Jawa Timur belum mengeluarkan keterangan resmi terkait status hukum Samuel, apakah masih diperiksa sebagai saksi atau telah mengarah pada penetapan tersangka. Kendati demikian, pengamanan yang dilakukan aparat menegaskan bahwa kasus ini tidak lagi berada pada tahap klarifikasi awal.
Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara yang dinilai mencederai rasa keadilan, terutama karena korbannya adalah seorang lansia berusia 80 tahun. Kasus ini sekaligus menjadi ujian nyata komitmen negara dalam melindungi hak warga yang paling rentan.
Redaksi
