SUMENEP || MATAJATIMNEWS.COM
Kondisi jalan poros Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, kian memprihatinkan. Jalan yang menjadi urat nadi aktivitas ekonomi dan sosial warga itu dilaporkan rusak parah dan telah bertahun-tahun tak tersentuh perbaikan, memicu keluhan serta kekecewaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Di tengah kondisi tersebut, muncul kesalahpahaman di sebagian masyarakat yang menilai Kepala Desa Pragaan Laok kurang peduli terhadap kebutuhan warganya. Anggapan ini muncul lantaran tidak adanya perbaikan jalan poros desa yang sudah lama dikeluhkan. Namun, kesalahpahaman itu perlahan terurai berkat kesigapan Camat Pragaan, Indra Hermawan, S.Sos., M.M., bersama Kepala Desa Pragaan Laok Moh. Mahdi, S.Pd, serta seluruh perangkat desa yang secara konsisten memberikan penjelasan kepada warga.
Dalam berbagai kesempatan, pemerintah kecamatan dan desa menegaskan bahwa jalan poros Desa Pragaan Laok bukan merupakan kewenangan Pemerintah Desa, melainkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep. Apabila perbaikan jalan tersebut dilakukan menggunakan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan menjadi bumerang bagi pemerintah desa karena menyalahi aturan peruntukan anggaran.
Secara regulasi, jalan poros desa hanya dapat direhabilitasi melalui program khusus yang memang diperuntukkan bagi infrastruktur jalan tersebut, bukan dari dana DD, ADD, maupun Bantuan Keuangan (BK) desa.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pragaan Laok, Drs. Makhtum Ali, kepada matajatimnews.com mengungkapkan bahwa pihak desa sejatinya telah berulang kali mengusulkan perbaikan jalan tersebut kepada pemerintah daerah.
“Usulan perbaikan jalan poros ini sudah sering dilakukan, kalau tidak salah lebih dari empat kali. Bahkan Kepala Desa sudah berkali-kali melakukan lobi ke dinas terkait. Namun sampai sekarang belum juga terealisasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam salah satu rapat desa sempat muncul usulan dari perangkat desa agar perbaikan dilakukan menggunakan dana Bantuan Keuangan (BK), mengingat kondisi jalan yang sudah sangat rusak dan membahayakan pengguna jalan. Namun usulan tersebut ditolak oleh pendamping desa karena bertentangan dengan aturan program.
“Pemikiran saya, mungkinkah harapan warga Desa Pragaan Laok untuk memiliki jalan poros yang aman dan nyaman harus pupus begitu saja? Sejauh mana pemerintah daerah mampu mengangkat kondisi warga menuju kesejahteraan yang paripurna jika akses utama saja diabaikan,” tegasnya.
Sebagai Ketua BPD yang mengemban amanah masyarakat, Makhtum Ali berharap Pemerintah Kabupaten Sumenep segera memprioritaskan perbaikan jalan poros Desa Pragaan Laok sebagai kebutuhan mendesak yang menyangkut keselamatan dan kesejahteraan warga.
Berdasarkan pantauan langsung matajatimnews.com di lapangan, kondisi jalan poros Desa Pragaan Laok memang sangat memprihatinkan. Jalan dipenuhi gelombang, bebatuan tajam berserakan, serta lubang-lubang yang membahayakan pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Padahal, jalan ini dilalui setiap hari oleh warga yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas ekonomi, perdagangan, dan mobilitas antar desa.
Kerusakan jalan tersebut dilaporkan mulai terjadi sejak tahun 2021 hingga kini, namun belum terlihat adanya inisiatif nyata dari Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk melakukan perbaikan. Kondisi ini dinilai menghambat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Pragaan Laok dan desa-desa sekitarnya.
Warga pun berharap agar pemerintah daerah tidak lagi menutup mata dan segera mengambil langkah konkret, sebelum kerusakan semakin parah dan memakan korban.
Penulis JUBRIONO

