Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus ini dilaporkan secara resmi oleh Kapolsek Sukomanunggal Surabaya kepada Yth. Kapolrestabes Surabaya, dengan tembusan kepada Wakapolrestabes Surabaya, Kabagops Polrestabes Surabaya, serta Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Dasar Pengungkapan
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/XII/2025/SPKT/Polsek SKM/Polrestabes SBY/Polda Jatim, tertanggal 21 Desember 2025.
Tempat dan Waktu Kejadian
Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi di Jalan Darmo Permai I Acuan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, tepatnya di depan Warung Pecel Bu Pri, pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 08.53 WIB.
Identitas Tersangka
Petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni:
RIFAI bin BASORI (31), warga Jalan DK BL Banteng Perintis UTM 2-A, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
RIANTO bin Pak War (43), warga Jalan Pragoto 63, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Diketahui, tersangka RIANTO merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan handphone yang pernah ditangani Polsek Mulyorejo pada tahun 2017 dan divonis 7 bulan penjara.
Korban
Korban dalam peristiwa ini adalah EFENDY (40), seorang karyawan swasta administrasi toko bangunan, warga Perum Citra Garden, Kabupaten Sidoarjo. Saat kejadian, korban bersama istrinya, Mellisa Hartini, sedang melakukan aktivitas jogging.
Kronologis Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat korban dan istrinya jogging, tiba-tiba datang satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam nomor polisi M-2422-GR yang dikendarai oleh kedua tersangka. Sepeda motor tersebut memepet korban dari arah kanan.
Tersangka RIFAI, yang berperan sebagai penumpang, secara tiba-tiba menarik paksa kalung emas berliontin yang dikenakan istri korban hingga putus. Akibat tarikan tersebut, korban perempuan terseret dan terjatuh.
Secara refleks, korban menarik tangan tersangka RIANTO yang berperan sebagai joki, sehingga tersangka terjatuh dari sepeda motor dan langsung diamankan oleh korban bersama warga sekitar. Sementara tersangka RIFAI sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan warga tidak jauh dari lokasi kejadian.
Akibat Kejadian
Akibat peristiwa tersebut, istri korban mengalami luka lecet pada kaki, siku kanan, lutut kanan hingga tulang kering. Korban juga mengalami kerugian materiil sekitar Rp3.000.000.
Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Gantungan liontin emas milik korban yang ditemukan di TKP
Satu unit sepeda motor Honda Supra 125
STNK kendaraan
Jaket hitam
Kaos warna kuning
Dua buah helm merek Honda
Sedangkan kalung emas korban tidak ditemukan di lokasi.
Modus Operandi
Para tersangka menjalankan aksinya dengan cara merampas dan menarik paksa perhiasan korban, menyasar korban yang sedang beraktivitas santai di tempat terbuka dan relatif sepi.
Tindak Lanjut
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sukomanunggal untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, pemeriksaan tersangka, penahanan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polsek Sukomanunggal menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengimbau warga agar selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Redaksi
