MOJOKERTO ||MATAJATIMNEWS.COM
Sebuah peristiwa komunikasi di lingkungan pendidikan negeri menjadi bahan pembicaraan publik, Kepala SMA Negeri 1 Kutorejo Kecamatan Kutorejo, enggan menemui salah satu wartawan yang berupaya melakukan konfirmasi, Mengenai dugaan kuat pungutan liar (pungli) yang berkedok sumbangan di SMAN 1 Kutorejo memang menjadi persoalan klasik yang sangat meresahkan orang tua murid.
Secara aturan, sekolah negeri seharusnya sudah dibiayai oleh pemerintah melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP, Seharusnya sudah tidak ada lagi sekolah yang membebankan anak didiknya
Beberapa hari ini, awak Media telah menerima beberapa pengaduan permasalahan yang berbeda-beda di SMAN 1 Kutorejo, Salah satunya iuran bulanan dan tabungan rutin setiap bulan yang telah di tentukan nominalnya semua oleh pihak sekolah.
SMAN 1 Kutorejo yang kini Menjadi Sorotan terkait iuran bulanan sebesar Rp.350 ribu dengan dikemas dalam bentuk uang sumbangan sukarela komite sekolah dan Tabungan rutin setiap bulan.
Seringkali sekolah menggunakan "Komite Sekolah" sebagai tameng untuk melegalkan tarikan uang dengan dalih:
1.Uang pembangunan gedung atau renovasi pagar.
2.Biaya perpisahan atau wisuda yang diwajibkan.
3.Uang seragam yang dikelola koperasi sekolah dengan harga di atas pasar.
4.Iuran "sukarela" tapi nominalnya sudah dipatok.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 menjelaskan, Sekolah dasar dan menengah negeri dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang, Komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada murid atau orang tua murid. Komite hanya boleh melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan.
Perbedaan Sumbangan dan Pungutan
Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah:
Pungutan: Bersifat wajib, mengikat, jumlahnya ditentukan, dan memiliki jangka waktu tertentu (ini dilarang di sekolah negeri).
Sumbangan: Bersifat sukarela, tidak mengikat, jumlah dan jangka waktunya tidak ditentukan oleh sekolah/komite.
"Salah satu Wali murid Mengungkapkan keluhannya,ia merasa keberatan dengan pembayaran sebesar Rp. 350 ribu, yang harus dibayar setiap bulan, Walaupun berat mau tidak mau harus dibayar,
“Kalau gak bayar, kami takut akan ada Sanksi buat anak kami, Kami juga takut anak kami gak bisa ikut ujian,"katanya sekolah negeri itu gratis,buktine yo sek bayar."ungkapnya dengan nada kesal.
“Terpisah Humas SMAN 1 Kutorejo,saat didatangi awak media di sekolah," Beliau menyampaikan memang benar adanya pembayaran setiap bulan sebesar 350 ribu," kalau yang 300 ribu itu sumbangan sukarela pak, sedangkan yang 50 ribu itu untuk tabungan rutin siswa setiap bulan.
"Kalau tabungan rutin siswa itu di gunakan untuk biaya perpisahaan,wisuda dan biaya sampul ijasah SMAN 1 Kutorejo, kalau untuk uang sumbangan tersebut dll itu rananya ketua komite, saya tidak tahu,"Sebentar mas kata humas kepada kita,"karna ada rasa kekawatiran dan takut salah menjawab humas mencoba mencari kepala sekolah serta menghubungi lewat seluler,"Seketika itu humas menyampaikan,ternyata kepala sekolah barusan keluar,"begini saja, masnya tinggalin no kontak hp nya, besok akan saya kabari,"tutup Humas
"Anehnya, dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Mojokerto meskipun sudah dilapori, seolah diam dan pura-pura tidak tahu, dan diduga ada sesuatu yang dirahasiakan untuk melindungi bawahannya.
Peristiwa itu terjadi tanpa penjelasan resmi. Upaya konfirmasi dilakukan secara wajar dan melalui jalur komunikasi yang sah, sebagaimana praktik jurnalisme pada umumnya.
Numun dalam konteks administrasi publik, komunikasi antara pejabat dan media merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan, setiap badan publik memiliki kewajiban memberikan informasi secara cepat, tepat, dan beretika, kecuali yang dikecualikan oleh hukum.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur bahwa aparatur negara harus menjaga martabat jabatannya dengan bersikap sopan, terbuka, serta melayani masyarakat secara profesional.
Tindakan memutus komunikasi dengan media tanpa alasan yang jelas dapat menimbulkan kesan tertutup dan berpotensi menghambat fungsi kontrol sosial yang menjadi bagian dari ekosistem pemerintahan yang sehat. Dalam sistem demokrasi, media tidak sekadar penyampai berita, tetapi juga jembatan antara masyarakat dan penyelenggara negara.
Sejumlah Pemerhati Pendidikan," Noer Khalifah Ketua Umum, Aliansi Wartawan Sejatim (AWAS), menilai, Kasus ini menjadi pengingat pentingnya membangun tata kelola komunikasi publik yang terbuka di lingkungan satuan pendidikan. Kepala sekolah, sebagai pejabat publik, memegang peran strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan negeri.
“Transparansi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cermin moral pelayanan publik,” ujar Noer Khalifah.
Publik kini menantikan langkah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk memastikan agar prinsip keterbukaan dan etika komunikasi dijalankan secara konsisten di seluruh lembaga pendidikan negeri.
Red
