Diduga Kebal Hukum, Arena Sabung Ayam di Porong Resahkan Warga — APH Diminta Bertindak Tegas dan Tutup Permanen


       SIDOARJO, MATAJATIMNEWS COM

Praktik perjudian sabung ayam yang diduga belum tersentuh penegakan hukum kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut berlangsung di Desa Kebon Agung, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, dan kian meresahkan masyarakat sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber di lapangan, praktik perjudian ini sudah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Padahal, perjudian secara jelas melanggar aturan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 303 KUHP bagi pelaku perjudian, serta Pasal 480 dan 481 KUHP bagi pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan maupun penunjangnya.

“Perjudian di Porong ini sudah sering dikeluhkan warga. Selain meresahkan, juga berpotensi menimbulkan konflik. Tapi sampai sekarang belum ada penindakan yang maksimal,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa masyarakat sebenarnya sangat berharap adanya langkah konkret dari aparat untuk menutup lokasi tersebut secara permanen. Hal ini dinilai penting mengingat dampak negatif yang ditimbulkan tidak hanya pada ketertiban umum, tetapi juga terhadap moral generasi muda.

Pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (2/5/2026) menunjukkan bahwa aktivitas sabung ayam masih berlangsung dengan ramai. Puluhan hingga ratusan orang tampak memadati area tersebut, dengan sorak sorai penonton yang menggema hingga ke pemukiman warga. Bahkan, nilai taruhan dalam praktik tersebut disebut mencapai puluhan juta rupiah.

Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain kebisingan, warga juga khawatir akan potensi keributan yang sewaktu-waktu dapat terjadi akibat kekalahan dalam perjudian.

Perjudian sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dinilai merusak tatanan sosial dan moral. Dalam konteks nasional, pemberantasan perjudian telah menjadi komitmen bersama, sebagaimana ditekankan oleh pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia dan Kapolri, yang menyerukan perang terhadap segala bentuk perjudian, baik darat maupun online.

Dengan adanya temuan ini, masyarakat mendesak Kapolsek Porong, Kapolres Sidoarjo, hingga Polda Jawa Timur untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas. Penertiban hingga penutupan permanen lokasi perjudian menjadi harapan utama demi menciptakan rasa aman dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Porong terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam yang terjadi di wilayah hukumnya.

(Tim Redaksi)

Lebih baru Lebih lama