2026 Jadi Tahun “Pelonggaran” Pajak Kendaraan: Perpanjangan STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Tapi Ada Batas Waktu


      SAMPANG –MATAJATIMNEWS.COM

Kebijakan baru terkait administrasi kendaraan bermotor di tahun 2026 membawa angin segar bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama.

Melalui kebijakan dari Korlantas Polri, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan kini bisa dilakukan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama.

Langkah ini dinilai sebagai solusi atas kendala klasik yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat, terutama dalam proses administrasi kendaraan bekas yang kepemilikannya belum diperbarui secara resmi.

Cukup Dokumen Ini, Proses Bisa Jalan

Untuk memperpanjang STNK di tahun 2026, masyarakat hanya perlu menyiapkan:

STNK asli

KTP pemilik saat ini

Surat pernyataan kepemilikan kendaraan

Dengan kelengkapan tersebut, proses pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan tanpa hambatan birokrasi seperti sebelumnya.

Hanya Sementara, Balik Nama Tetap Wajib

Meski terlihat mempermudah, kebijakan ini bukan berlaku selamanya. Pemerintah tetap menegaskan bahwa seluruh kendaraan wajib melakukan balik nama paling lambat tahun 2027.

Hal ini penting untuk memastikan legalitas kepemilikan kendaraan serta menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Pelayanan Samsat Diminta Tetap Optimal

Pihak kepolisian memastikan bahwa pelayanan di kantor Samsat tetap berjalan normal dan maksimal. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyalahartikan kebijakan ini sebagai penghapusan kewajiban administrasi secara permanen.

Selain datang langsung ke Samsat, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan secara digital maupun melalui gerai resmi yang telah bekerja sama.

Antisipasi Masalah Hukum di Masa Depan

Kebijakan ini tetap mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, yang menekankan pentingnya kejelasan data kendaraan untuk mencegah:

Kepemilikan tidak sah

Data ganda kendaraan

Potensi penyalahgunaan identitas kendaraan

Pesan untuk Masyarakat

Kemudahan ini sebaiknya dimanfaatkan dengan bijak. Bagi pemilik kendaraan yang belum balik nama, tahun 2026 adalah momentum untuk mulai mengurus legalitas secara bertahap sebelum batas waktu diberlakukan penuh pada 2027.

Red 

Lebih baru Lebih lama