PASURUAN : MATAJATIMNEWS COM
Aktivitas perjudian sabung ayam yang diduga berlangsung di Dusun Klataan, Kelurahan Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi sorotan masyarakat. Keberadaan arena sabung ayam tersebut dinilai meresahkan warga karena selain diduga menjadi tempat praktik perjudian ilegal, juga dianggap mengganggu ketertiban dan kondusivitas lingkungan sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jumat, 22 Mei 2026, aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut terlihat ramai dikunjungi para pemain dan penonton. Kondisi itu terpantau oleh sejumlah pihak yang melakukan pemantauan langsung di lapangan dan mendokumentasikan kegiatan yang berlangsung.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku merasa resah dengan keberadaan arena sabung ayam tersebut. Namun, menurutnya, masyarakat kecil sering kali tidak memiliki kekuatan untuk menyampaikan penolakan secara terbuka karena khawatir akan berbagai risiko yang mungkin timbul.
“Sebagai warga kami merasa terganggu. Kegiatan seperti ini sudah lama menjadi pembicaraan masyarakat. Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang agar lingkungan kembali aman dan kondusif,” ujarnya.
Keberadaan perjudian sabung ayam dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian. Masyarakat pun mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut masih dapat berlangsung secara terbuka.
Selain persoalan perjudian, sabung ayam juga menuai kritik dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai bentuk kekerasan terhadap hewan. Dalam praktiknya, ayam diadu hingga mengalami luka serius bahkan kematian, sehingga memunculkan keprihatinan dari masyarakat yang peduli terhadap kesejahteraan hewan.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana. Mereka juga meminta agar tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat secara khusus meminta perhatian dari jajaran kepolisian, mulai dari Polsek Prigen, Polres Pasuruan, hingga Polda Jawa Timur, untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
“Harapan kami sederhana, lokasi tersebut ditertibkan dan ditutup secara permanen apabila terbukti digunakan untuk aktivitas perjudian. Jangan sampai praktik seperti ini terus berlangsung dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” kata seorang warga.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyelenggara maupun aparat kepolisian terkait informasi yang beredar mengenai aktivitas sabung ayam tersebut. Oleh karena itu, pemberitaan ini disampaikan sebagai informasi awal berdasarkan keluhan masyarakat dan masih memerlukan klarifikasi serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
(Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.)
Red
