GERSIK MATAJATIMNEWS COM
Satuan Lalu Lintas Polres Gresik kembali menghadirkan layanan SIM keliling guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Program pelayanan bergerak tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 4 hingga 9 Mei 2026 dengan menyasar sejumlah lokasi strategis di wilayah Kabupaten Gresik.
Berdasarkan jadwal resmi yang disampaikan pihak Satlantas, pelayanan dibuka di lokasi berbeda setiap harinya agar masyarakat dari berbagai wilayah lebih mudah mengakses layanan administrasi berkendara.
Pada Senin, 4 Mei 2026, layanan dibuka di kawasan Alun-Alun Gresik. Kemudian Selasa, 5 Mei 2026, mobil SIM keliling melayani masyarakat di Alun-Alun Sidayu.
Selanjutnya pada Rabu, 6 Mei 2026, pelayanan dipusatkan di kawasan Superindo Greenland, Jalan Raya Laban Menganti. Kamis, 7 Mei 2026, layanan berpindah ke AKR Gresik City di Jalan Raya Manyar.
Sementara pada Jumat, 8 Mei 2026, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM di Pasar PPS Jalan Raya Permata Suci. Sedangkan Sabtu, 9 Mei 2026, pelayanan terakhir digelar di pusat perbelanjaan Gressmall.
Untuk jam operasional, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis. Sedangkan khusus Jumat dan Sabtu, pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Pemohon diwajibkan membawa SIM asli, fotokopi SIM sebanyak tiga lembar, fotokopi KTP sebanyak tiga lembar, surat keterangan sehat, serta bukti tes psikologi.
Menariknya, fasilitas pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi juga telah tersedia langsung di lokasi SIM keliling sehingga masyarakat tidak perlu mencari layanan tambahan di tempat lain.
Pihak Satlantas juga mengimbau masyarakat agar melakukan perpanjangan SIM maksimal lima hari sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku telah terlewat, maka pemohon diwajibkan mengikuti proses pembuatan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui program SIM keliling tersebut, kepolisian berharap pelayanan publik di bidang administrasi lalu lintas dapat semakin mudah dijangkau masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran tertib berkendara di wilayah Kabupaten Gresik.
Red
