12 pelaku pencabulan berhasil diamankan Satreskrim polres Sampang 15 lainnya masih DPO


       SAMPANG - MATAJATIMNEWS.COM

Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sampang kembali mengejutkan publik. Sebanyak 12 orang telah diamankan polisi dari total 27 tersangka yang teridentifikasi. Korban adalah remaja perempuan berinisial R.R. (15), warga Kecamatan Sampang. Para pelaku berusia antara 13 hingga 42 tahun, berasal dari berbagai kecamatan di Sampang. 

Modus yang digunakan sungguh keji: mendekati korban di tempat umum, mengajaknya pergi dengan iming-iming jalan-jalan, lalu melakukan kekerasan seksual di lokasi sepi. Bahkan dalam satu kejadian, korban diduga dicekoki minuman beralkohol sebelum diperkosa secara bergantian. 

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H. mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat berinisial S. Peristiwa berlangsung selama empat bulan, dari Februari hingga Mei 2026. Lokasi kejadian tersebar di Desa Panggung (Kec. Sampang), Desa Astapah (Kec. Omben), dan Desa Madupat (Kec. Camplong). 

Menurut keterangan polisi, para tersangka biasanya mendekati korban di Taman Wiyata Bahari, Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang. Dengan alasan mengajak jalan-jalan atau membeli sesuatu, korban dibawa ke tempat sepi. Di sana, korban dipaksa melakukan persetubuhan dengan ancaman dan kekerasan fisik. 

Korban kini mengalami trauma berat. Ia takut bertemu orang lain dan mengalami shock berkepanjangan. Kondisi psikologis ini menjadi bukti betapa dalam luka yang diderita anak di bawah umur tersebut.

- A.R. (17) – Kec. Omben  

- M.H. (17) – Kec. Sampang  

- M.A. (15) – Kec. Omben  

- A.P. (15) – Kec. Camplong  

- D. (16) – Kec. Camplong  

- M.R. (17) – Kec. Camplong  

- R. (42) – Kec. Omben  

- M.H.A. (13) – Kec. Kedungdung  

- M.F.S. (13) – Kec. Camplong  

- A.S. (14) – Kec. Sampang  

- F. (25) – Kec. Camplong  

- A.P. (15) – Kec. Camplong  

Adanya pelaku di bawah umur (bahkan 13 tahun) menimbulkan pertanyaan serius tentang lingkungan sosial dan pengawasan terhadap remaja di wilayah tersebut. Sementara pelaku berusia 42 tahun menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan lintas generasi.

Tim Resmob dan URC Satreskrim Polres Sampang melakukan penangkapan secara bertahap:

- Senin, 30 Juni 2026 pukul 23.00 WIB: 7 tersangka ditangkap oleh URC.  

- Kamis, 2 Juli 2026 pukul 21.00 WIB: 2 tersangka lagi diamankan Resmob.  

- Jumat, 3 Juli 2026 pukul 21.00 WIB: 1 tersangka berhasil diamankan URC.

Polisi juga menyita 6 stel pakaian milik korban sebagai barang bukti. 

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis: “Turut serta melakukan Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak” sebagaimana Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Meski 12 orang telah ditangkap, Polres Sampang masih memburu 15 tersangka lainnya. Pengembangan kasus terus dilakukan. Publik tentu bertanya-tanya: bagaimana mungkin 27 orang terlibat dalam kasus yang berlangsung selama berbulan-bulan tanpa ada yang melapor lebih awal? Apakah ada indikasi keterlibatan lebih banyak pihak atau kelalaian pengawasan di tingkat masyarakat dan aparat?

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan anak di daerah, khususnya terhadap predator seksual yang beroperasi secara berkelompok. Trauma yang dialami korban R.R. bukan hanya masalah pribadi, melainkan cerminan kegagalan kolektif dalam melindungi generasi muda.

Polres Sampang diharapkan transparan dalam proses hukum selanjutnya, termasuk memastikan perlindungan bagi korban dan keluarganya. Sementara itu, masyarakat diminta aktif melaporkan setiap indikasi kekerasan seksual terhadap anak agar kasus serupa tidak terulang.

Red

Lebih baru Lebih lama