Puluhan Jeriken Isi Solar Subsidi di SPBU Kalianget Barat Jadi Sorotan, Publik Minta Penyaluran BBM Diaudit


      SUMENEP – MATAJATIMNEWS.COM

Dugaan ketidaksesuaian dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Sumenep. Aktivitas pengisian Solar bersubsidi menggunakan sejumlah jeriken dan drum yang dimuat di atas kendaraan pikap di SPBU Nomor 54.694.11, Kecamatan Kalianget Barat, memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait kesesuaian prosedur penyaluran.

Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan insan pers Fauzi pada hari Rabu tanggal satu Juli 2026. Dalam dokumentasi yang dihimpun, terlihat kendaraan pikap membawa sejumlah wadah penampung yang diduga digunakan untuk pengisian Solar subsidi.

Ketika wartawan investigasi Fauzi menanyakan terkait rekom operator SPBU bungkam 1000 bahasa bahkan yang diduga mafia BBM bersubsidi berjenis solar mengatakan kalau ingin tahu tentang rekom datanglah kejaksaan dan kepolisian dengan bahasa yang tidak pantas...

Di sini diduga operator bekerja sama dengan mafia migas sangat disayangkan adanya penyalahgunaan BBM subsidi berjenis solar

Kondisi tersebut memunculkan perhatian karena penyaluran BBM subsidi pada prinsipnya memiliki mekanisme dan persyaratan tertentu agar distribusi berjalan tepat sasaran. Penggunaan jeriken untuk pengambilan BBM pada sektor tertentu umumnya mensyaratkan dokumen administrasi atau rekomendasi dari instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi mengaku berharap pengawasan distribusi BBM subsidi dilakukan secara maksimal. Mereka menilai pengawasan penting untuk memastikan ketersediaan Solar tetap dapat diakses oleh kelompok penerima yang menjadi prioritas, termasuk sektor transportasi, perikanan, pertanian, dan masyarakat yang memenuhi kriteria.

“Yang diharapkan masyarakat sederhana, distribusi berjalan tertib dan sesuai aturan agar tidak terjadi kelangkaan,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dalam regulasi yang berlaku, pemerintah bersama operator penyaluran BBM subsidi menekankan prinsip ketepatan sasaran guna mencegah penyimpangan distribusi. Apabila dalam proses penyaluran ditemukan pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan peruntukan, penanganannya menjadi kewenangan instansi terkait dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, yang memuat sanksi pidana bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Masyarakat juga berharap dilakukan pengecekan lapangan serta evaluasi apabila diperlukan, sehingga seluruh proses distribusi BBM subsidi dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Apabila adanya mafia BBM subsidi berjalan saudara ini masih berkeliaran kami meminta kepada pihak penegak hukum khususnya Kapolres Sumenep beserta jajarannya untuk melakukan tindakan yang tegas dan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan tindak pidana apabila betul ada pelanggaran terkait migas BBM bersubsidi berjenis solar

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi  fakta di lapangan adanya dugaan penimbunan BBM bersubsidi berjenis solar  Media membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut guna menjaga keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Lebih baru Lebih lama