KUHP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Terapkan Pidana Kerja Sosial untuk Pelanggaran Ringan


       JAKARTA||MATAJATIMNEWS.COM

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem pemidanaan nasional mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru.

Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut menjadi langkah strategis dalam reformasi hukum pidana di Indonesia. Pidana kerja sosial diposisikan sebagai alternatif hukuman penjara jangka pendek, khususnya bagi pelaku tindak pidana dengan kategori ringan.

Menurut Agus, penerapan pidana kerja sosial tidak hanya bertujuan menekan angka hunian lembaga pemasyarakatan yang selama ini mengalami kelebihan kapasitas, tetapi juga mendorong pendekatan pemidanaan yang lebih edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Melalui pidana kerja sosial, pelaku tetap mendapatkan sanksi hukum sekaligus didorong untuk berkontribusi positif kepada lingkungan sosial,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).

Ketentuan pidana kerja sosial tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman tersebut terhadap terdakwa dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun.

Pidana ini dapat dikenakan apabila vonis yang dijatuhkan berupa pidana penjara maksimal enam bulan atau pidana denda hingga kategori II. Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui regulasi teknis guna memastikan efektivitas dan pengawasan yang optimal.

Pemerintah menilai, penerapan pidana kerja sosial merupakan bentuk modernisasi sistem hukum pidana yang menitikberatkan pada keadilan restoratif, sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat melalui aktivitas kerja sosial yang dijalani terpidana.

(MR.M)

Lebih baru Lebih lama