BANGKALAN – MATAJATIMNEWS.COM
Satuan Reserse Unit Reskrim Polres Bangkalan telah berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial MN (40) tahun, asal warga Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Tersangka telah mengaku aksinya nekat mencuri karena terdesak untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk membeli susu anaknya yang masih belita.
Saat penangkapan tersangka tersebut, anggota Unit Reskrim Polres Bangkalan. melakukan penggerebekan di kediaman rumah tersangka, dan tersangka mengetahui kedatangan polisi, MN sempat kabur melarikan diri saat anggota hendak melakukan penangkapan.
"Namun nahas pelarian tersangka gagal setelah ia terpeleset di jalan licin usai hujan, sehingga anggota dengan mudah berhasil membekuknya.
Lalu tersangka dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, MN telah mengakui perbuatannya dan menyebut faktor ekonomi dengan alasan utama.
"Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., mengatakan bahwa kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) tempat kejadian perkara (TKP) di Pasar Tanah Merah, Desa Petra, Kabupaten Bangkalan," Saat korban telah memarkir sepeda motor di area Pasar Tanah Merah, Desa Petra, Kabupaten Bangkalan, dan saat kembali, korban sangat terkejut telah mendapati bahwa kendaraannya sudah hilang dibawak kabur, Selasa (20/01/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku. Saat penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sepeda motor Honda Beat milik korban yang belum sempat dijual.
“Kami melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan didapati sepeda motor milik korban berada di dalam rumah. Tersangka inisial MN langsung kami tangkap dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
(Redeaksi)
