Menyingkap Tabir Dugaan Pungli di Satpas Tulungagung, Pembuatan SIM Disebut Bisa “Bayar Jadi” Tanpa Tes


Tulungagung — Dugaan praktik tidak sehat kembali mencuat di lingkungan pelayanan publik. Kali ini, sorotan tertuju pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Tulungagung, yang diduga menjadi arena praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Informasi tersebut mencuat berdasarkan keterangan narasumber yang mengaku mengalami langsung proses pembuatan SIM dengan cara yang tidak semestinya. Kepada awak media, narasumber menyebut bahwa pembuatan SIM dapat dilakukan tanpa melalui tahapan tes, cukup dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp800.000.

“Tidak perlu tes apa pun, cukup bayar Rp800.000, SIM sudah jadi. Tinggal menunggu sore hari,” ujar narasumber kepada awak media.

Jika keterangan ini benar, maka praktik tersebut jelas bertentangan dengan prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, di mana setiap pemohon SIM wajib melalui tahapan tes administrasi, teori, dan praktik.

Pengawasan Dipertanyakan, Dugaan Pembiaran Menguat

Munculnya dugaan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pengawasan internal di Satpas Tulungagung dinilai belum maksimal, atau bahkan diduga terjadi pembiaran, sehingga praktik semacam ini bisa berjalan dan menjadi ladang omset bagi oknum-oknum tertentu.

Kondisi ini sangat disayangkan, mengingat Satpas merupakan garda terdepan pelayanan publik yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan profesionalisme.

Praktik “bayar jadi” tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan publik, karena SIM yang diterbitkan tanpa uji kompetensi berpotensi diberikan kepada pengendara yang belum layak secara kemampuan.

Terjadi 22 Januari 2026, Propam Diminta Turun Tangan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan pungli tersebut terjadi pada tanggal 22 Januari 2026. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Satpas Tulungagung terkait tudingan tersebut.

Atas dasar itu, awak media bersama masyarakat meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk:

Melakukan pengawasan ketat di Satpas Tulungagung

Mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum tertentu

Menindak tegas jika terbukti terjadi praktik pungli dan pelanggaran prosedur

Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak terus terkikis.

Harapan Publik: Bersih, Transparan, dan Berkeadilan

Masyarakat berharap Polri tidak menutup mata terhadap laporan semacam ini. Satpas seharusnya menjadi contoh pelayanan yang bersih, bukan justru menjadi simbol praktik menyimpang yang mencederai rasa keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan informasi lanjutan.

Red

Lebih baru Lebih lama