TULUNGAGUNG||MATAJATIMNEWS.COM
Maraknya aktivitas penambangan material menggunakan mesin diesel di aliran Sungai Brantas, tepatnya di wilayah Desa Serikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, menuai sorotan tajam dari publik. Kegiatan yang diduga kuat ilegal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap lingkungan serta mengancam ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penambangan itu tampak beroperasi secara terbuka pada Kamis, 5 Februari 2026. Mesin diesel terlihat terus bekerja mengeruk material sungai, sementara lalu lalang kendaraan truk pengangkut hasil tambang keluar masuk lokasi tanpa hambatan berarti.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut bukanlah hal baru. Menurutnya, kegiatan itu telah berlangsung cukup lama dan nyaris tidak pernah berhenti.
“Sudah lama sekali mas, hampir setiap hari beroperasi. Truk bisa puluhan bahkan ratusan keluar masuk. Tapi sampai sekarang seolah tidak ada tindakan,” ujarnya kepada awak media.
Warga menilai keberadaan tambang tersebut sangat meresahkan. Selain diduga tidak mengantongi izin resmi, penggunaan mesin diesel di badan sungai dikhawatirkan mempercepat kerusakan alur Sungai Brantas, memicu abrasi, pendangkalan, hingga mengancam habitat biota air.
Tak hanya itu, aktivitas tersebut juga dipandang berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan terkait pertambangan, lingkungan hidup, serta tata kelola sumber daya alam. Sungai Brantas sendiri merupakan salah satu sungai strategis nasional yang seharusnya dijaga kelestariannya, bukan justru dieksploitasi secara serampangan.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Warga berharap adanya tindakan tegas dan terukur dari berbagai pihak, mulai dari Polda Jawa Timur, Polres Tulungagung, Polsek Ngantru, hingga Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Selain itu, masyarakat juga berharap adanya sinergi dengan TNI sebagai penjaga kedaulatan negara untuk ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan sumber daya alam akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kalau dibiarkan terus, sungai bisa rusak parah. Kami hanya ingin lingkungan kami aman dan tidak diwarisi kerusakan oleh anak cucu,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas aktivitas tambang tersebut. Publik kini menanti langkah nyata dari APH dan pemerintah daerah untuk menjawab keresahan masyarakat serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Red
