SIDOARJO – Maraknya dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut berlangsung di Desa Pepe dan diduga belum mendapat penanganan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan praktik perjudian yang disebut rutin beroperasi pada hari-hari tertentu, yakni Selasa, Kamis, Sabtu, dan Minggu. Selain sabung ayam, aktivitas yang dikenal dengan istilah “dadu” juga disebut turut berlangsung di lokasi tersebut.
“Sangat meresahkan. Kegiatan itu seperti tidak pernah benar-benar hilang. Kalau pun sempat dibubarkan, tidak lama kemudian beroperasi lagi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut sumber tersebut, upaya penertiban yang pernah dilakukan diduga tidak menyentuh seluruh area aktivitas perjudian. Ia menyebut pembongkaran yang dilakukan sebelumnya hanya terbatas pada bagian bawah lokasi, sementara area lainnya masih diduga tetap digunakan.
“Yang dibongkar dulu hanya bagian bawah saja, tidak sampai ke atas. Jadi kesannya seperti tidak tuntas,” tambahnya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen dan keseriusan aparat, khususnya di wilayah hukum Polsek Sedati, dalam menegakkan hukum terhadap praktik perjudian yang jelas dilarang.
Sebagaimana diketahui, perjudian dalam bentuk apapun telah diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa praktik perjudian merupakan tindak pidana. Sabung ayam yang mengandung unsur taruhan termasuk dalam kategori tersebut dan tidak memiliki ruang legal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, komitmen pemberantasan perjudian juga kerap disampaikan oleh pemerintah pusat dan institusi kepolisian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Namun demikian, hingga kini masyarakat masih mempertanyakan mengapa aktivitas yang disebut-sebut berlangsung terang-terangan tersebut belum juga diberantas secara menyeluruh.
“Masyarakat jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya? Kenapa tidak ditindak tegas?” ungkap warga lainnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap adanya perhatian serius dari jajaran kepolisian, mulai dari Kapolsek Sedati, Kapolres Sidoarjo, hingga Kapolda Jawa Timur dan Mabes Polri, untuk turun tangan secara langsung melakukan penertiban dan penegakan hukum secara menyeluruh.
Warga juga mendesak agar upaya pemberantasan tidak hanya bersifat sementara, melainkan dilakukan hingga ke akar permasalahan guna memberikan efek jera serta mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Sedati maupun Polres Sidoarjo terkait dugaan maraknya praktik perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.
Redaksi
