Sabung Ayam di Tempeh Kian Menggila: Dugaan Bekingan Oknum Aparat Dipertanyakan, Penegakan Hukum Disorot Tajam”


LUMAJANG — Aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dilaporkan semakin marak dan berlangsung terang-terangan tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat sekaligus mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik sabung ayam tersebut berlokasi di Desa Jalan Kyai Masyhur, Dusun Krajan Lempener, Kecamatan Tempeh. Kegiatan yang jelas melanggar hukum ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan beroperasi secara bebas, seolah kebal dari penindakan.

Seorang narasumber menyebutkan, pada Jumat, 10 April 2026, aktivitas perjudian tersebut masih berlangsung ramai. Bahkan, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparat yang membekingi jalannya praktik ilegal tersebut. Narasumber mengungkapkan bahwa dugaan tersebut mengarah pada oknum TNI aktif berinisial “S”, yang disebut-sebut turut melindungi aktivitas perjudian tersebut.

“Perjudian ini sangat meresahkan masyarakat. Selain melanggar hukum, juga merusak moral generasi muda. Tapi anehnya, tetap berjalan tanpa hambatan,” ungkapnya.

Tidak hanya berdampak pada ketertiban umum, praktik sabung ayam ini juga dinilai mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan etika. Dalam praktiknya, hewan dipaksa bertarung hingga mengalami luka bahkan kematian, yang bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan.

Secara hukum, perjudian termasuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku perjudian maupun pihak yang memfasilitasi dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Selain itu, praktik sabung ayam juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, yang mengatur larangan terhadap tindakan penyiksaan hewan.

Ironisnya, meskipun aturan hukum sudah jelas dan tegas, hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum setempat. Minimnya penindakan ini pun menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait integritas dan komitmen aparat dalam memberantas praktik perjudian.

Masyarakat berharap adanya sinergi nyata antara institusi TNI dan Polri untuk menindak tegas segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu. Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan akan semakin meluas dan merusak tatanan sosial di Kabupaten Lumajang.

“Kalau hukum tidak ditegakkan, kepercayaan masyarakat bisa hilang. Kami hanya ingin lingkungan yang aman dan bersih dari praktik ilegal,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas sabung ayam maupun isu keterlibatan oknum aparat tersebut. Publik pun menunggu langkah tegas sebagai bukti bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa kompromi.

Red

Lebih baru Lebih lama