SAMPANG – MATAJATIMNEWS COM
Jagat media sosial di Kabupaten Sampang sempat dihebohkan dengan beredarnya video bermuatan asusila yang diduga merupakan rekaman percakapan video call antara seorang pria dan seorang perempuan. Video tersebut viral dan memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya di Kecamatan Tambelangan, Jumat (24/4/2026).
Merespons cepat situasi tersebut, Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyebaran video itu.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengungkapkan bahwa video tersebut mulai beredar luas pada 22 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah menerima informasi, aparat segera bergerak menelusuri asal-usul penyebaran konten tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah kepada MR (18), seorang pemuda asal Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Pelaku yang diketahui belum memiliki pekerjaan itu kini telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sampang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan untuk merekam sekaligus menyebarkan video bermuatan pornografi tersebut. Sementara korban diketahui berinisial S (25), seorang perempuan asal Kabupaten Sampang.
Dalam pemeriksaan, MR mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat merekam dan menyebarluaskan video tersebut karena dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban.
“Motifnya karena sakit hati. Pelaku kemudian merekam dan menyebarkan video tersebut,” ujar Iptu Nur Fajri Alim, Jumat (24/4/2026).
Atas tindakannya, MR dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan media sosial. Menyebarkan konten pribadi tanpa izin, terlebih yang bermuatan asusila, bukan hanya melanggar privasi, tetapi juga merupakan tindak pidana serius dengan konsekuensi hukum berat.
(Red)
