JAKARTA –MATAJATIMNEWS.COM
Penanganan laporan dugaan penyimpangan dana reses yang menyeret oknum anggota DPR dari Fraksi PKS menuai sorotan. Aliansi Madura Indonesia (AMI) menilai proses hukum di tingkat daerah berjalan stagnan dan kini melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan sebelumnya telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan nomor 199/Dumas/II/2026/DPP-AMI tertanggal 27 Februari 2026. Namun hingga pertengahan April, AMI mengaku belum melihat perkembangan berarti dalam penanganannya.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menegaskan laporan yang diajukan bukan tanpa dasar dan telah melalui prosedur resmi.
“Laporan ini memiliki nomor registrasi dan disertai dugaan yang kuat. Kami mempertanyakan mengapa belum ada progres yang jelas,” ujar Baihaki, Jumat (17/4/2026).
AMI menilai lambannya penanganan berpotensi memunculkan persepsi negatif di masyarakat, termasuk dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
Menurutnya, dugaan penyimpangan dana reses tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
“Jika benar ada penyimpangan, ini menyangkut uang publik dan harus ditangani secara serius serta transparan,” tegasnya.
AMI pun meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus tersebut. Bahkan, mereka mendorong agar perkara diambil alih apabila dinilai tidak berjalan optimal di tingkat daerah.
Selain itu, AMI menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk aksi publik, apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun Kejaksaan Agung terkait perkembangan laporan tersebut.
(Mr.Mahmud)
