MALANG - MATAJATIMNEWS COM
Penetapan status tersangka terhadap Pak Dur oleh penyidik Polres Kepanjen memicu sorotan. Pasalnya, langkah yang berujung proses hukum itu justru berangkat dari upaya membuka akses publik yang sebelumnya ditutup dan dipungut biaya.
Kasus yang menjerat Pak Dur kini memasuki babak baru. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera dipanggil oleh penyidik Polres Kepanjen. Statusnya tidak lagi sebagai saksi, melainkan tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 448 ayat (1) KUHP.
Perkara ini bermula dari protes warga terhadap penutupan akses di Bendungan Lahor yang disertai pungutan. Setiap pengguna jalan dikenakan biaya Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. Kebijakan tersebut menuai keberatan karena dinilai memberatkan masyarakat.
Dalam situasi itu, Pak Dur tampil menyuarakan aspirasi warga. Ia meminta agar portal dibuka dan akses dikembalikan sebagai fasilitas publik. Kini, akses di Bendungan Lahor memang telah terbuka dari dua arah, Malang dan Blitar, sebuah perubahan yang dinilai sebagai hasil dari tekanan masyarakat.
Namun, langkah tersebut justru berbalik arah. Pak Dur kini menghadapi tuduhan pemaksaan, yang kemudian menjadi dasar penetapan tersangka.
Pengacara sekaligus aktivis yang dikenal dengan gerakan “No Viral No Justice”, Cak Sholeh, menilai penetapan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan warga.
“Ini preseden buruk. Ketika warga menyuarakan kepentingan publik, justru dihadapkan pada jerat pidana,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan Pak Dur tidak dapat dilepaskan dari konteks kepentingan masyarakat luas yang menolak pungutan di akses publik. Ia juga mengingatkan, jika proses hukum ini terus berjalan hingga berujung pemidanaan, bukan tidak mungkin kebijakan penutupan akses kembali diberlakukan.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya satu orang, tapi hak masyarakat atas akses jalan,” ujarnya.
Pihaknya memastikan akan menempuh langkah hukum, termasuk menggugat Polres Kepanjen atas penetapan status tersangka tersebut.
Kasus ini pun berpotensi menjadi perhatian publik lebih luas, terutama di wilayah Malang dan Blitar, yang selama ini terdampak langsung oleh kebijakan akses di Bendungan Lahor.
Cak Sholeh juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum yang berjalan, seraya mempertanyakan: apakah memperjuangkan aspirasi publik kini dapat berujung pidana?
Jurnalis : Mr.Mahmud
