SIDOARJO, MATAJATIMNEWS COM
Dugaan praktik percaloan di lingkungan Samsat Trosobo, Kabupaten Sidoarjo, kembali mencuat. Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah gencarnya kampanye “zona integritas” yang seharusnya menjamin pelayanan publik bebas dari pungutan liar (pungli) dan praktik perantara ilegal.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi media MATAJATIMNEWS.com, aktivitas mencurigakan terlihat jelas saat memasuki area Samsat Trosobo. Sejumlah orang yang diduga calo tampak bebas berkeliaran di sekitar lokasi pelayanan, bahkan diduga melakukan interaksi langsung dengan para pemohon.
Dalam upaya pendalaman, tim mencoba berkomunikasi dengan salah satu pria yang diduga calo. Ketika ditanya mengenai biaya perpanjangan, ia menjawab santai.
“Kalau perpanjang berapa, Pak?” tanya tim.
“Ya lihat motor tahun berapa , kalau biasa nya ... sekitar 900 ribu, Mas,” ujarnya sambil tersenyum.
Jawaban tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat tarif resmi perpanjangan STNK telah diatur secara jelas dalam ketentuan perundang-undangan dan tidak seharusnya melebihi biaya yang ditetapkan.
Tak hanya itu, keterangan dari salah satu pemohon berinisial M juga menguatkan dugaan adanya praktik tidak sehat di dalam sistem pelayanan.
“Alhamdulillah, Mas, tapi agak lama karena tidak melalui orang dalam atau calo,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya perbedaan perlakuan antara pemohon yang menggunakan jasa calo dengan yang mengurus secara mandiri. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, saat tim meninggalkan lokasi, terlihat adanya dugaan transaksi antara pihak yang diduga calo dengan pemohon pada hari yang sama, Rabu (29/4/2026). Aktivitas ini semakin memperkuat indikasi bahwa praktik percaloan masih berlangsung secara terbuka.
Padahal, program zona integritas yang digaungkan di setiap kantor Samsat di Indonesia bertujuan menciptakan wilayah bebas dari korupsi serta wilayah birokrasi bersih dan melayani. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik.
Perpanjangan STNK, baik tahunan maupun lima tahunan, sejatinya telah memiliki prosedur dan biaya resmi yang diatur pemerintah. Keberadaan calo bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng citra institusi pelayanan publik.
Saat dikonfirmasi awak media terkait calo di Samsat Trosobo Sidoarjo IPDA LIANA memberikan keterangan atau jawaban Alhamdulillah matursuwun sanget pak informasinya ujarnya melalui WhatsApp
Atas temuan ini, masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Kapolda Jawa Timur selaku pengawas di lingkungan Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di Samsat Trosobo.
Selain itu, penegakan instruksi Kapolri terkait transparansi dan pelayanan prima tanpa pungli perlu benar-benar diwujudkan, bukan sekadar menjadi slogan tanpa implementasi.
Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan akan semakin terkikis. Sudah saatnya komitmen zona integritas dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan, bukan hanya sekadar tulisan di dinding kantor.
Bersambung
