JOMBANG – MATAJATIMNEWS COM
Dugaan adanya pungutan biaya dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru2025-2026 (PPDB) di SMA Negeri Bareng, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, menjadi sorotan publik. Sekolah yang berstatus negeri tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada calon peserta didik baru dengan nominal yang tidak sedikit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, calon siswa baru disebut-sebut diwajibkan membayar uang gedung sebesar Rp2.000.000. Selain itu, terdapat pula biaya seragam yang diduga dibebankan kepada wali murid, yakni sebesar Rp2.500.000 untuk siswa perempuan dan Rp2.000.000 untuk siswa laki-laki.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim investigasi melalui upaya konfirmasi langsung ke SMA Negeri Bareng. Namun, hingga tiga kali kunjungan yang dilakukan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Menurut keterangan yang diperoleh di lokasi, setiap upaya konfirmasi diarahkan untuk melalui bagian Humas sekolah. Akan tetapi, saat tim investigasi datang, petugas keamanan sekolah menyampaikan bahwa Humas sedang tidak berada di tempat atau sedang keluar.
Tim investigasi juga sempat meminta untuk dipertemukan dengan pihak lain yang berwenang dan dapat memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang di masyarakat. Namun, menurut petugas keamanan, seluruh proses komunikasi dan penyampaian informasi kepada media harus melalui satu pintu, yakni Humas sekolah.
Kondisi tersebut membuat klarifikasi dari pihak sekolah belum dapat diperoleh hingga berita ini diterbitkan. Akibatnya, berbagai pertanyaan terkait dasar penarikan biaya, mekanisme pembayaran, serta peruntukan dana yang disebut-sebut dibebankan kepada calon peserta didik baru masih belum mendapatkan jawaban resmi.
Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi dari pihak sekolah guna menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah publik. Terlebih, status sekolah negeri yang dibiayai oleh negara sering kali menjadi perhatian masyarakat terkait kebijakan pembiayaan pendidikan.
Sementara itu, sejumlah pihak menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan merupakan hal yang penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SMA Negeri Bareng Kabupaten Jombang belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait dugaan adanya uang gedung sebesar Rp2 juta dan biaya seragam sebagaimana informasi yang diterima tim investigasi.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak SMA Negeri Bareng Kabupaten Jombang maupun pihak-pihak terkait lainnya. Apabila terdapat keterangan, penjelasan, atau bantahan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini, redaksi siap memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Red
