Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Sumenep Jadi Sorotan, Warga Minta Aparat Lakukan Penyelidikan


      SUMENEP –MATAJATIMNEWS.COM

Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum turun tangan melakukan penyelidikan setelah muncul laporan dan pantauan lapangan terkait aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai peruntukan.

Peristiwa tersebut disebut terjadi di area SPBU bernomor 54.694.06 yang berada di Jalan Gedongan Timur, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pantauan awak media pada 12 Juni 2026, terlihat adanya aktivitas pengisian solar ke sejumlah wadah yang diduga berupa jeriken dan drum yang kemudian dimuat ke kendaraan jenis pick up. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait mekanisme distribusi serta kepatuhan terhadap aturan penyaluran BBM subsidi.

Masyarakat menilai apabila benar terdapat praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, maka kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada ketersediaan solar bersubsidi untuk kebutuhan usaha dan transportasi.

“Kalau memang ada penyalahgunaan dan dibiarkan terus terjadi, masyarakat kecil yang membutuhkan bisa semakin sulit mendapatkan BBM subsidi,” ujar salah satu warga sekitar.

Sebagaimana diketahui, pengelolaan dan distribusi BBM bersubsidi telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, penentuan adanya pelanggaran tetap harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.

Warga berharap instansi terkait melakukan audit, pemeriksaan administrasi, serta penelusuran lapangan untuk memastikan apakah aktivitas yang terjadi telah sesuai prosedur operasional dan aturan distribusi BBM subsidi.

Selain itu, masyarakat juga meminta aparat kepolisian setempat bersama instansi pengawas melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak terkait agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Hingga artikel ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun aparat penegak hukum mengenai adanya pelanggaran dalam kegiatan tersebut.

Masyarakat berharap apabila nantinya ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga hak masyarakat terhadap distribusi energi bersubsidi.

Red 

Lebih baru Lebih lama