Kelakuan Bejat Seorang Ayah Perkosa Anak kandungnya hingga hamil 4 Bulan"


        SURABAYA -MATAJATIMNEWS.COM

Kasus pencabulan sedarah kembali terjadi di Surabaya. Seorang juru parkir (jukir) berinisial ST tega melakukan kekerasan seksual kepada putri kandungnya sendiri hingga berujung kehamilan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka ditangkap pada 22 Juni dan ditahan sejak 23 Juni 2026. 

Pelaku yang merupakan juru parkir (jukir) diduga memanfaatkan situasi ketika ibu korban tertidur maupun tidak berada di rumah.

Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum mengatakan, tersangka melancarkan aksinya ketika ibu korban sedang tertidur.

Korban,sempat menunjukkan perubahan perilaku dengan menolak tidur bersama ayahnya. Namun keluarga belum mengetahui penyebab perubahan sikap tersebut hingga akhirnya kasus itu terungkap.

"Ibunya mengetahui setelah melihat perubahan dari perut korban yang sudah membesar," tuturnya.

Menurut Ganis, hingga saat ini polisi tidak menemukan adanya ancaman yang dilakukan tersangka kepada korban. Namun, hubungan ayah dan anak membuat korban berada dalam relasi kuasa.

"Bahwa tidak ada ancaman ya, sampai saat ini ya, tidak ada ancaman. Namun demikian, karena memang di bawah relasi kuasa dalam hal ini karena orangtua kepada anaknya, anak kandungnya. Dan pada saat kedatangan tersangka di rumah, itu juga sepengetahuan ibunya. Bahkan tidur bersama bertiga, ibunya tidur pulas, kemudian bapaknya melakukan kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Berikutnya, pada saat ibunya tidak ada di rumah dilakukan," kata Ganis.

Polisi juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban serta mendalami kondisi kejiwaan tersangka. Menurut Ganis, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui motif dan latar belakang tersangka melakukan perbuatannya.

Kasubdit II/Perlindungan Anak Ditres PPA dan PPO Polda Jatim Kompol Ruth Yeni menerangkan, pelaku dan ibu korban sudah bercerai.

Sementara itu, tersangka akan dikenakan pasal terkait dengan UU Perlindungan Anak dan juga KUHP.

ancaman hukumannya 5 tahun sampai 15 tahun dan di tambah sepertiga hukuman pokok"tuturnya.

( Crisna )

Lebih baru Lebih lama