SAMPANG- MATAJATIMNEWS COM
Tabir dugaan pemerasan berkedok pengobatan alternatif Ki Jagad Pamungkas di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Sampang, kian terang benderang.
Kasus yang menimpa FW, pasien lumpuh asal Banyuwangi, kini memicu desakan publik agar Kepolisian Resor (Polres) Sampang segera melakukan uji laboratorium terhadap jamu tanpa label senilai Rp15 juta yang dipaksakan kepada korban.
Berdasarkan data kronologi terbaru yang dihimpun dari pihak korban, mekanisme biaya di tempat praktik "Ki Jagad Pamungkas" diduga sengaja dirancang tidak transparan sejak awal demi menjebak pasien yang sedang putus asa mencari kesembuhan.
Awalnya, pihak keluarga mengira biaya pengobatan tersebut masih dalam batas wajar, di awal kedatangan, korban dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp215.000 dan biaya pijat tradisional senilai Rp225.000, angka tersebut dinilai lumrah untuk ukuran pengobatan alternatif.
Namun, petaka bermula ketika oknum praktisi mengeluarkan ramuan jamu misterius tanpa label, pihak praktisi sama sekali tidak menyebutkan berapa harga jamu tersebut sebelum diberikan kepada pasien.
Saat ramuan tersebut dikeluarkan, pihak praktisi langsung memaksa pasien untuk menebusnya dengan modus memberikan jamu itu agar dipegang pasien, setelah barang berada di tangan pasien, barulah bom tagihan senilai Rp15 juta ditembakkan kepada keluarga korban.
Ketika korban yang terkejut menyatakan tidak mampu membayar biaya fantastis tersebut, oknum praktisi berdalih bahwa jamu yang sudah keluar dan dipegang oleh tangan pasien tidak bisa dikembalikan ataupun diberikan kepada pasien lain.
Tak hanya itu, pasien juga ditekan secara halus dengan dalih mistis, di mana perkara jamu ini tidak boleh dibeberkan atau diceritakan kepada orang lain, oknum tersebut mengeklaim, jika hal ini dibocorkan, maka rasa pahit jamu tersebut akan bertambah dan khasiatnya hilang, narasi intimidasi berbalut mitos inilah yang diduga menjadi alat untuk menekan psikologis korban agar mau tidak mau harus menebus seluruh biaya tersebut, bahkan hingga berujung pada dugaan pelarangan pulang (penyekapan).
Melihat fenomena pelik ini, aktivis HMI Kabid PTKP Cabang Sampang menilai Sahrul modus yang menimpa korban merupakan bentuk eksploitasi psikologis yang sangat kejam.
"Masyarakat yang mengalami kelumpuhan menahun berada dalam kondisi psikologis yang rapuh dan sangat mendambakan kesembuhan instan, celah keputusasaan inilah yang dieksploitasi oleh oknum-oknum pengobatan alternatif.
Modus menyembunyikan harga di awal dan melakukan 'jebakan Jamu Sudah di tangan pasien' adalah trik intimidasi psikis agar korban merasa bersalah dan terpojok, sehingga terpaksa menyetujui nominal yang tidak masuk akal," ujar Sahrul
Ia menambahkan, kehadiran negara melalui penegakan hukum yang tegas dari kepolisian sangat dinantikan untuk memutus rantai praktik eksploitatif yang merugikan masyarakat kecil dan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas ini.
Merespon pemeriksaan maraton yang dilakukan Satreskrim Polres Sampang terhadap terlapor pada Senin (22/6/2026) malam, gelombang dukungan dari masyarakat kini mengalir agar kepolisian tidak terkecoh oleh kepemilikan izin pijat tradisional milik terlapor.
Sahrul mendesak Polres Sampang untuk mengambil langkah krusial, Menyita dan menguji kandungan jamu Rp15 juta tersebut ke Laboratorium Forensik atau BPOM.
Kendati demikian Sahrul juga mendesak Dinas Kesehatan Untuk mencanut izin yang di andalkan itu jangan di buat tameng izin tersebut sehingga membodoh-bodohi masyarakat.
Langkah ini dinilai menjadi kunci paling fatal untuk membongkar kejahatan ini, ada dua alasan kuat mengapa uji laboratorium jamu ini bersifat mendesak.
1. Penyalahgunaan Izin: Izin pijat dari Dinas Kesehatan Sampang sama sekali tidak memberi hak hukum untuk menjual jamu racikan komersial bernilai belasan juta rupiah tanpa izin edar BPOM.
2. Perlindungan Konsumen & Bahaya BKO: Uji laboratorium diperlukan untuk memastikan apakah jamu mahal tersebut murni herbal, atau justru mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) keras yang membahayakan nyawa pasien dalam jangka panjang.
Kuasa hukum korban, Agus Effendi, SH, menegaskan bahwa kliennya datang jauh-jauh dari Banyuwangi demi menjemput kesembuhan, bukan untuk diperas di tengah keterbatasan fisik dan ekonomi.
Pihak keluarga berharap penuh pada ketegasan penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan korban dan mencegah adanya masyarakat lain yang jatuh ke dalam jebakan serupa.
Hingga saat ini, proses hukum di Polres Sampang masih terus berjalan dalam tahap pendalaman saksi-saksi dan pembuktian barang bukti.
Bersambung
