Diduga Kebal Hukum, Arena Sabung Ayam di Tambak Kedung Pandan Resahkan Warga; Aparat Diminta Bertindak Tegas


      SIDOARJO – MATAJATIMNEWS COM

Dugaan praktik perjudian sabung ayam di kawasan Tambak Kedung Pandan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka itu dinilai meresahkan warga karena hingga kini diduga belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber warga sekitar, pada Sabtu (4/7/2026), arena yang diduga digunakan sebagai lokasi sabung ayam tampak ramai didatangi para pengunjung. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang menginginkan lingkungan tempat tinggal tetap aman, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk praktik perjudian.

"Setiap kali ramai, kami merasa tidak nyaman. Dulu lingkungan ini bersih, sekarang justru diduga dijadikan tempat perjudian. Kami berharap aparat segera turun tangan," ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga mengaku prihatin karena aktivitas tersebut disebut berlangsung berulang kali. Mereka berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila benar ditemukan adanya unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Praktik perjudian merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pihak yang dengan sengaja menyelenggarakan, menawarkan, atau memberikan kesempatan untuk melakukan perjudian tanpa hak. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur mengenai pihak yang ikut bermain judi.

Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum yang sah, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya jajaran Polresta Sidoarjo dan Polsek Candi, segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum serta mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan aktivitas sabung ayam di Tambak Kedung Pandan. Demi keberimbangan pemberitaan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Bersambung 

Lebih baru Lebih lama