Sampang, -matajatimnews.com
Matajatimnews.com_Dalam rangka mendukung program kedaulatan pangan sebagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat, kegiatan Program Percepatan Peningkatan tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) sebagai kegiatan Padat karya pemerintah yang dalam hal ini Kementrian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Jawa Timur
Banyak kejanggalan dalam proses pekerjaannya khususnya didesa rabasan kecamatan Kadungdung , hal yang utama tidak terpasangnya papan informasi proyek yang mana Aturan utama mengenai kewajiban pemasangan papan nama proyek berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan, mengumumkan, dan memberikan informasi publik secara cepat dan akurat kepada masyarakat, termasuk rincian penggunaan anggaran negara.
Ketentuan ini juga diperkuat oleh aturan turunan serta pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah seperti Peraturan Presiden (Perpres) terkait, di mana tidak memasang papan informasi proyek dianggap melanggar prinsip transparansi. Papan nama tersebut wajib memuat informasi detail seperti:
Adapun kejanggalan lainnya terkait teknik pemasangan batunya yang mana hanya disusun tanpa harus diberikan adukan semen terdahulu, adapun hal lainnya.
Saat di konfirmasi pelaksana (Darus) justru melontarkan bahasa ancaman pada awak media, mau memukul/ngegebukin insan pers," dimana kamu kerumah saja sini, terus mau apa, entar saya akan samperin kamu, akan aku pukul nanti kamu, dimana lokasinya, katanya mengancam dengan nada keras.
Penulis Ihsan
