KEDIRI –MATAJATIMNEWS.COM
Polres Kediri kembali menegaskan pengawasan ketat terhadap usaha peredaran minuman beralkohol di wilayah hukumnya. Kali ini, pihak kepolisian mulai menindaklanjuti aduan masyarakat yang menyebut adanya toko penjualan miras LIBRA STORE yang diduga tidak memiliki izin usaha yang lengkap dan sah sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut informasi yang diterima dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri, aduan tersebut masuk pada awal pekan ini dan langsung ditindaklanjuti dan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Satpol PP, perizinan serta perpajakan Kabupaten Kediri. Untuk melakukan pemeriksaan langsung di Beberapa lokasi toko LIBRA STORE yang dimaksud, guna memastikan kebenaran dugaan yang disampaikan masyarakat.
Dalam pemeriksaan tersebut, akan memeriksa beberapa indikasi yang memicu kecurigaan. Toko tersebut diketahui menjual berbagai jenis minuman beralkohol namun tidak menampilkan surat izin usaha perdagangan (SIUP) maupun izin khusus dari instansi terkait meliputi: Nomor Induk Berusaha (NIB), Akta Pendirian Perusahaan, Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) atau Surat Keterangan Pengecer (SKP-A), Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), rekomendasi izin tempat usaha minuman beralkohol (SITU-MB), izin lingkungan berupa SPPL atau UKL-UPL, serta surat penunjukan resmi dari distributor resmi .Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap kelayakan tempat usaha serta kepatuhan terhadap aturan mengenai pembatasan penjualan.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras. Polres Kediri juga mengajak masyarakat untuk tetap melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui saluran yang tersedia, demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.
Terpisah, AKBP Akik Subkhi.,S.H., M.H pembina AWAS berharap jajaran kepolisian Polres Kediri tetap menjunjung tinggi penegakan hukum dalam menyikapi maraknya peredaran miras.
"Peningkatan beredarnya miras di Kabupaten Kediri terlihat semakin tajam, seolah tidak ada penertiban maupun penyikapan sesuai aturan hukum dan perundangan -undangan yang berlaku,"tuturnya.
Akik Subkhi, menilai dengan longgarnya peredaran miras di Kabupaten Kediri akan berakibat kejahatan meningkat.
"Kediri Raya kini tren kejahatan baik dari pidana umum hingga kejahatan khusus semisal seksual terhadap anak juga mengalami peningkatan. Ini tak luput karena maraknya miras,"pungkas Akik Subkhi
Red
