Tim Opsnal Reskrim Polsek Sawahan Ringkus 3 Komplotan Pembobol Gudang Spare Part di Kedungdoro, Pelaku Lain Masih Diburu


      SURABAYA, MATAJATIMNEWS.COM 

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sawahan, Surabaya, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah gudang penyimpanan spare part mobil milik CV. Yazakti di kawasan Kedungdoro, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara polisi masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat.

Kapolsek Sawahan, Kompol Mulyono, S.H., M.H., mengatakan ketiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial FS (39), RGS (30), dan BDS (29). Ketiganya merupakan warga Jalan Kedung Anyar Gang VI-G, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Kasus ini bermula setelah korban berinisial GH melaporkan dugaan pembobolan gudang miliknya ke Polsek Sawahan pada 15 Juli 2026. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sawahan langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi dari warga mengenai adanya sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Berbekal informasi itu, petugas bergerak cepat hingga berhasil menangkap salah satu pelaku saat dilakukan pengembangan. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian berhasil mengamankan dua pelaku lainnya.

"Korban mendapat informasi dari laporan warga terkait adanya beberapa warga yang tidak jauh dari lokasi kejadian yang diduga melakukan tindak pidana pencurian. Setelah salah satu pelaku berhasil diamankan, anggota langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya tiga orang berhasil kami tangkap," ujar Kompol Mulyono, Jumat (17/7/2026).

Dalam aksinya, para pelaku diduga berhasil membawa kabur berbagai barang berharga dari dalam gudang, di antaranya dua unit evaporator mobil, 15 unit kondensor mobil ukuran 30 x 30 sentimeter, tiga unit kondensor mobil ukuran 30 x 50 sentimeter, satu unit sepeda listrik, tiga baterai sepeda listrik, empat gerinda duduk, satu rol kabel, serta satu unit kompresor kecil berwarna hitam.

Saat menjalani pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan pembobolan gudang milik CV. Yazakti di kawasan Kedungdoro, Surabaya. Pengakuan tersebut memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di Mapolsek Sawahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kompol Mulyono menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ dan akan terus memburu anggota komplotan lainnya yang masih buron.

"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat agar seluruh komplotan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Ketiga tersangka diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana disangkakan dalam pasal yang diterapkan oleh penyidik. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam aksi pencurian serupa di wilayah Surabaya.

(Penulis Crisna)

Lebih baru Lebih lama