Dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas , Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang melaksanakan kegiatan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Sampang, Jumat (15/8/2025) sore.
Kegiatan tersebut mendapat dukungan penuh dari Kapolres Sampang dan merupakan implementasi program “Mahameru Lantas” yang bertujuan membudayakan tertib berlalu lintas di masyarakat.
Apel pelaksanaan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., dengan dihadiri KBO Lantas Sampang, personel Unit Turjawali, serta anggota Satlantas Polres Sampang. Kegiatan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, berlokasi di Jalan Raya Camplong, tepatnya kawasan wisata Camplong, Kabupaten Sampang.
Dalam pemeriksaan ini, petugas menindak tegas pelanggaran lalu lintas kasat mata, seperti pengendara tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, serta kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat. Dari hasil operasi, Satlantas Polres Sampang mencatat jumlah pelanggaran dengan rincian:
- Barang Bukti (BB) R2: 12 unit sepeda motor
- Barang Bukti (BB) R4: 3 unit mobil
- Barang Bukti STNK: 58 lembar
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan. “Penegakan hukum di jalan bukan semata-mata untuk menindak, namun lebih pada upaya menyadarkan masyarakat agar disiplin dan patuh aturan demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Satlantas Polres Sampang berharap budaya tertib berlalu lintas dapat menjadi kebiasaan masyarakat dalam setiap aktivitas berkendara.
Redaksi