Jakarta mata Jatim news.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tahap penyidikan, dengan salah satu pihak yang terseret adalah Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam penentuan pembagian kuota haji antara kuota reguler dan kuota khusus.
Dugaan korupsi tersebut berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023 hingga 2024. Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8%, sedangkan kuota reguler sebesar 92%. Namun, KPK menduga Kementerian Agama telah mengubah komposisi tersebut tanpa dasar hukum yang sah.
KPK mengungkapkan bahwa tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi seharusnya dibagi dengan porsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Dengan pembagian itu, setidaknya 18.400 kursi tambahan harus diberikan kepada calon jemaah haji reguler, sementara hanya 1.600 kursi untuk haji khusus. Namun, realitanya justru terjadi pembalikan proporsi yang menguntungkan pihak kuota khusus.
Perubahan proporsi ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Menurut KPK, perkara ini bermula dari polemik panjangnya antrean calon jemaah haji Indonesia, di mana rata-rata waktu tunggu bisa mencapai puluhan tahun di sejumlah daerah. Perubahan porsi kuota membuat antrean reguler semakin panjang, sementara kuota khusus justru mendapat jatah lebih banyak.
Menanggapi langkah KPK, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan menghormati dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Ia mengaku baru mendengar kabar bahwa KPK telah melakukan pencegahan terhadap dirinya untuk bepergian ke luar negeri.
“Saya minta semua pihak menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka buruk, dan memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” ujar Yaqut dalam keterangannya.
KPK memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan memeriksa berbagai pihak yang terlibat, termasuk pejabat Kementerian Agama, penyelenggara haji khusus, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak jutaan calon jemaah haji Indonesia yang telah menunggu bertahun-tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.
Redaksi