LUMAJANG||MATAJATIMNEWS.COM
Praktik perjudian sabung ayam yang sebelumnya telah ditutup dan diratakan oleh jajaran Polres Lumajang, kini kembali diduga beroperasi secara terang-terangan di wilayah Tempeh Kidul, Kabupaten Lumajang. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait komitmen penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang jelas-jelas dilarang negara.
Menurut keterangan narasumber terpercaya yang disampaikan kepada awak media pada Selasa, 23 Desember 2025, arena sabung ayam tersebut kembali aktif dan menggelar aktivitas perjudian.
“Sekarang sudah buka lagi mas,” ujar narasumber kepada awak media.
Ironisnya, arena judi yang sebelumnya telah diratakan oleh Kapolres Lumajang itu kini kembali berdiri seolah kebal hukum dan tidak mengindahkan tindakan tegas aparat penegak hukum yang telah dilakukan sebelumnya.
Masih menurut keterangan narasumber, arena sabung ayam tersebut diduga dimiliki oleh Duwan, yang disebut sebagai pemilik kalangan. Bahkan, beredar pula dugaan keterlibatan oknum aparat, termasuk disebutkan adanya oknum TNI aktif Tourus yang diduga membekingi jalannya praktik perjudian tersebut.
Namun demikian, informasi ini masih sebatas keterangan narasumber dan perlu pendalaman serta klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Sebagaimana diketahui, praktik perjudian merupakan tindak pidana yang secara tegas dilarang dalam hukum Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang menyatakan bahwa setiap bentuk perjudian merupakan pelanggaran hukum.
Selain itu, Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP juga mengatur sanksi pidana bagi pihak-pihak yang menyelenggarakan, membantu, atau menyediakan tempat perjudian, termasuk para pengelola dan pihak yang memberikan fasilitas.
Masyarakat Desak Aparat Bertindak Tegas
Dengan kembali beroperasinya arena sabung ayam tersebut, masyarakat berharap Kapolsek setempat, Kapolres Lumajang, khususnya Kasat Reskrim Polres Lumajang, segera turun tangan dan menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius dan profesional.
Masyarakat menilai, diduga ada pembiaran terhadap praktik perjudian hanya akan mencederai rasa keadilan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Hukum jangan sampai kalah dengan pemain judi sabung ayam. Hukum harus ditegakkan, walaupun langit runtuh,” demikian aspirasi yang disampaikan warga, sejalan dengan semangat Presisi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
Penegakan Hukum Harga Mati
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum di Lumajang untuk membuktikan bahwa tidak ada tempat bagi perjudian, siapa pun yang terlibat dan siapa pun yang diduga membekingi.
Masyarakat berharap tindakan tegas segera dilakukan agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan, demi menjaga ketertiban, keamanan, serta wibawa hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Red
