LUMAJANG|| Aktivitas perjudian sabung ayam seakan tak pernah ada habisnya. Alih-alih berkurang, praktik melawan hukum ini justru kembali mencuat dan semakin terang-terangan. Kali ini, arena judi sabung ayam dilaporkan beroperasi di Jalan Maskur, Dusun Krajan, Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, dengan keramaian yang disebut warga mirip tontonan pertandingan sepak bola.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, arena perjudian tersebut ramai dikunjungi penjudi dari berbagai daerah. Setiap kali kegiatan berlangsung, puluhan bahkan ratusan orang berkumpul, bebas keluar masuk tanpa rasa takut akan penindakan hukum.
Ironisnya, perjudian sabung ayam ini diduga dikelola oleh seorang oknum TNI aktif. Dugaan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan disebut-sebut mengakui kepada awak media bahwa arena sabung ayam tersebut merupakan miliknya. Oknum tersebut juga dikabarkan memiliki identitas STR TNI aktif, sehingga isu ini semakin menimbulkan keprihatinan dan tanda tanya besar di tengah publik.
“Tempat itu sudah lama dikenal, mas. Bukan barang asing lagi bagi warga Lumajang,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Padahal, praktik perjudian telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 303 KUHP, perjudian merupakan tindak pidana, sementara Pasal 480 dan 481 KUHP mengatur sanksi bagi pihak yang turut serta atau menyelenggarakan perjudian. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan seolah-olah hukum tak bertaji.
Warga menilai pembiaran yang terus terjadi berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius. Selain merusak moral masyarakat, terutama generasi muda, perjudian sabung ayam juga kerap memicu konflik, keributan, bahkan tindak pidana lanjutan.
“Kalau sudah kalah, banyak yang emosi. Ada yang berujung ribut, bahkan sampai nekat mencuri untuk menutup kekalahan,” ungkap warga lainnya dengan nada resah.
Kondisi ini membuat masyarakat sekitar merasa gelisah dan tidak aman. Mereka khawatir lingkungan yang selama ini relatif kondusif berubah menjadi rawan kriminalitas akibat praktik perjudian yang dibiarkan berlarut-larut.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Kapolres Lumajang dan Kapolda Jawa Timur untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan secara menyeluruh, serta menutup arena judi sabung ayam tersebut secara permanen, tanpa pandang bulu.
Selain aparat kepolisian, publik juga berharap institusi TNI turut bersikap tegas dan transparan apabila dugaan keterlibatan oknum anggotanya terbukti benar. Penegakan disiplin internal dinilai penting demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
Jika praktik ini terus didiamkan, wajar apabila publik mempertanyakan: ada apa sebenarnya di balik pembiaran perjudian sabung ayam ini? Hukum seharusnya menjadi panglima, bukan tunduk pada kekuasaan atau kepentingan tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Lumajang
Tim investigasi
