Dana Rp75 Juta Masih Gelap: Dikonfirmasi, Kepala Desa Feri Hermawan Pilih "Bungkam"

GRESIK –MATAJATIMNEWS.COM

Pengelolaan anggaran pos Penyertaan Modal sebesar Rp75.000.000 di Desa Tanah Landean, Kecamatan Balong Panggang, Kabupaten Gresik, Tahun Anggaran 2025 hingga saat ini masih menyisakan ketidakjelasan yang serius. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber terpercaya, dana tersebut diduga kuat tidak disalurkan sebagaimana mestinya dan statusnya masih tertutup rapat.

Ketika dikonfirmasi terkait kejelasan penggunaan dan mekanisme penyaluran dana tersebut, Kepala Desa Feri Hermawan memilih untuk tidak memberikan keterangan atau sekadar membungkam. Sikap diam ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa terdapat hal yang tidak beres dalam pengelolaan keuangan desa.

Prinsip pengelolaan keuangan negara menuntut ketelitian yang absolut. Meski nilainya di bawah seratus juta rupiah, setiap sen yang berasal dari anggaran publik wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan teknis. Tidak ada istilah "nilai kecil" dalam pelanggaran, yang ada adalah kepatuhan mutlak terhadap aturan yang berlaku.

Dalam regulasi yang ketat, penyertaan modal wajib memenuhi syarat yang tidak bisa ditawar:

- Wajib memiliki Studi Kelayakan (Feasibility Study) yang valid.

- Harus dilengkapi Legalitas kuat berupa Peraturan Desa (Perdes) dan persetujuan resmi.

Tanpa dokumen dan prosedur yang jelas, pengelolaan dana ini berpotensi dikategorikan sebagai Penyalahgunaan Wewenang hingga Tindak Pidana Korupsi. Secara hukum, tindakan ini dapat dijerat dengan pasal pemidanaan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun UU Tipikor, karena dinilai merugikan keuangan negara.

Tulisan ini disusun berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari narasumber terpercaya, dengan menerapkan kaidah dan standar jurnalistik profesional yang objektif. Hak jawab maupun hak koreksi dari pihak terkait tetap terbuka sepenuhnya.

Rde

Lebih baru Lebih lama