MOJOKERTO||MATAJATIMNEWS.COM
Sejumlah karyawan PT Logisteed Indonesia yang beroperasi di kawasan Ngoro Industri, Kabupaten Mojokerto, menggelar aksi mogok kerja di depan pintu gerbang perusahaan, Senin (5/1/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas pemutusan kontrak kerja terhadap enam orang karyawan.
Para pekerja menuntut agar keenam karyawan tersebut dapat dipekerjakan kembali ke posisi semula. Mereka menilai pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas.
Enam karyawan yang diputus kontraknya berasal dari berbagai bidang kerja, terdiri atas lima orang di bagian driver dan satu orang di bagian checker. Para pekerja mengaku selama bekerja tidak pernah melakukan pelanggaran maupun kesalahan yang dapat dijadikan dasar pemutusan kontrak.
Ketua PUK FSPMI PT Logisteed Indonesia, Matsiri, bersama Ketua DPC FSPMI, Eka Herawati, menyampaikan bahwa pihak serikat pekerja telah menempuh berbagai upaya penyelesaian. Langkah tersebut dimulai dari pengajuan perundingan bipartit tahap pertama dan kedua, namun tidak membuahkan kesepakatan.
“Upaya penyelesaian juga telah dilanjutkan dengan pengiriman surat somasi kepada perusahaan, tetapi hingga saat ini belum ada respons yang menyelesaikan persoalan,” ujar Matsiri.
Karena tidak adanya titik temu, permasalahan ketenagakerjaan tersebut kemudian diambil alih oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSPMI. Setelah melalui pembahasan internal dan kesepakatan bersama, DPC FSPMI akhirnya mengeluarkan instruksi aksi mogok kerja yang disetujui oleh PUK FSPMI PT Logisteed Indonesia.
Melalui aksi mogok kerja ini, para pekerja berharap pihak manajemen PT Logisteed Indonesia bersedia membuka kembali ruang dialog dan memenuhi tuntutan utama, yakni mempekerjakan kembali enam karyawan yang telah diputus kontraknya.
Jurnalis: MR. MAHMUD

