Pakai Kunci T, Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Tanah Merah


     BANGKALAN–MATAJATIMNEWS.COM

Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area parkir Pasar Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Seorang pria berinisial MN (40) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekira pukul 05.30 WIB di area parkir belakang Pasar Tanah Merah, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah. 

Korban diketahui seorang wanita asal Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah.

“Kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di area parkir Pasar Tanah Merah, kemudian masuk ke dalam pasar untuk berbelanja. Saat kembali ke parkiran, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada,” ujar.

Menindaklanjuti laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Upaya penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekira pukul 15.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Tanah Merah bersama Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah.

“Pada saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun karena kondisi jalan licin usai hujan, tersangka terpeleset sehingga berhasil diamankan petugas,” jelas AKP Hafid.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang disimpan di dalam rumah tersangka, beserta barang bukti lainnya.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan yakni mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu jenis kunci T,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MN mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli susu bagi anaknya yang masih balita.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara."

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu lembar STNK, dan satu buah kunci sepeda motor telah diamankan di Polsek Tanah Merah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Redaksi 

Lebih baru Lebih lama