MOJOKERTO ||MATAJATIMNEWS.COM
Pungutan liar yang terus-menerus terjadi yang kian meresahkan seharusnya menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan Provinsi dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Salah satunya, SMAN 1 Kutorejo yang kini Menjadi Sorotan terkait iuran bulanan Rp.350 ribu dan dikemas dalam bentuk uang sumbangan komite sekolah.
Bagaimana tidak, beberapa hari ini, awak Media telah menerima beberapa pengaduan permasalahan yang berbeda-beda di Sekolah SMAN 1 Kutorejo, Salah satunya iuran setiap bulan dan tabungan rutin yang telah di tentukan nominalnya semua oleh pihak sekolah.
"Salah satu Siswa Mengungkapkan keluhannya, ia merasa keberatan dengan pungutan sebesar Rp. 350 ribu, yang harus dibayar setiap bulan, Walaupun berat mau tidak mau harus dibayar.
“Kalau gak bayar kami takut akan di Sanksi, Kami takut gak bisa ikut Ujian.” Ungkapnya.
“Terpisah Humas SMAN 1 Kutorejo,saat didatangi awak media," menyampaikan tabungan rutin 50 ribu, itu di gunakan untuk biaya perpisahaan dan sampul ijasah, kalau untuk uang sumbangan dll saya tidak tahu, kalian langsung saja ke ketua komite, masnya tinggalin no kontak hp nya, besok akan saya kabari,"ungkapnya kepada awak media.
"Anehnya, dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Mojokerto meskipun sudah dilapori, seolah diam dan pura-pura tidak tahu, dan diduga ada sesuatu yang dirahasiakan untuk melindungi bawahannya.
Publik kini menantikan langkah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk memastikan agar prinsip keterbukaan dan etika komunikasi dijalankan secara konsisten di seluruh lembaga pendidikan negeri.
° Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012: Menegaskan bahwa pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar, atau kelulusan (termasuk ancaman tidak boleh ikut ujian).
Berikut adalah ringkasan poin-poin hukum dan regulasi yang relevan untuk memahami situasi ini:
Perbedaan Sumbangan dan Pungutan
Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah:
Pungutan: Bersifat wajib, mengikat, jumlahnya ditentukan, dan memiliki jangka waktu tertentu (ini dilarang di sekolah negeri).
Sumbangan: Bersifat sukarela, tidak mengikat, jumlah dan jangka waktunya tidak ditentukan oleh sekolah/komite.
Jika iuran sebesar Rp350.000 tersebut bersifat wajib dan memiliki konsekuensi akademik (seperti ancaman tidak bisa ikut ujian), maka hal tersebut melanggar:
Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Larangan pungutan dikaitkan dengan persyaratan akademik.
Pasal 423 KUHP: Terkait Pegawai Negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memaksa pembayaran.
Undang-Undang Tipikor: Pungli di instansi pemerintah bisa dikategorikan sebagai gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan
Jika terbukti Pungli, Maka Pihak SMAN 1 Kutorejo dapat di jerat dengan Pasal 423 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun
Hingga kini, pihak Kepala SMAN 1 Kutorejo dan Kepala cabang dinas pendikan mojokerto belum juga memberikan keterangan resmi mengenai peristiwa tersebut.
Redaksi
