LUMAJANG||MATAJATIMEWS.COM
Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam kembali mencuat di wilayah Desa Supituran, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Praktik yang jelas dilarang oleh hukum tersebut disebut-sebut berlangsung secara terbuka dan rutin, tanpa terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang nyata di lokasi.
Informasi yang diperoleh awak media dari sumber terpercaya di lapangan menyebutkan bahwa arena sabung ayam tersebut telah lama beroperasi dan diduga dikelola oleh seorang warga bernama Adi. Aktivitas perjudian ini disebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat sekitar.
“Kalau di sini seperti tidak ada apa-apa, Mas. Kegiatan jalan terus, ramai kalau sudah buka,” ungkap narasumber kepada awak media.
Hasil penelusuran dan pantauan langsung awak media di lokasi pada Sabtu, 7 Februari 2026, memperlihatkan kerumunan warga memadati arena sabung ayam. Suasana terlihat riuh, dengan transaksi taruhan berlangsung secara terang-terangan. Ironisnya, tidak tampak rasa khawatir dari para pelaku akan adanya razia atau penindakan aparat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, praktik perjudian sabung ayam merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang dengan tegas melarang segala bentuk perjudian. Selain itu, pihak yang menyediakan tempat, mengorganisasi, maupun turut serta dalam aktivitas tersebut juga dapat dijerat sanksi pidana.
Keberadaan arena perjudian yang diduga bebas beroperasi ini dinilai berpotensi merusak ketertiban umum, memicu konflik sosial, serta mencederai kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. Masyarakat pun mulai mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal yang meresahkan tersebut.
Oleh sebab itu, warga bersama awak media mendesak Polres Lumajang dan Polda Jawa Timur untuk segera mengambil langkah konkret, melakukan penyelidikan menyeluruh, serta menutup arena sabung ayam tersebut secara permanen apabila terbukti melanggar hukum.
Tak kalah penting, publik juga berharap adanya pengawasan lintas institusi, termasuk koordinasi dengan Kodam V/Brawijaya, guna memastikan tidak ada keterlibatan atau pembiaran dari oknum aparat dalam aktivitas perjudian ilegal ini.
Penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan sangat dinantikan masyarakat, agar tercipta rasa keadilan serta menegaskan bahwa tidak ada pihak mana pun yang berada di atas hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Red
