Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah: Tanpa KTP Pemilik Lama, Tapi Hanya Sementara


JAKARTA –MATAJATIMNEWS.COM  Kabar baru bagi para pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Mulai tahun 2026, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan perpanjangan STNK resmi dipermudah tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama.

Kebijakan yang diterapkan oleh Korlantas Polri ini berlaku secara nasional, setelah sebelumnya diuji coba di Jawa Barat. Langkah ini dinilai sebagai terobosan untuk mendorong masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas, Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku sepanjang tahun 2026.

“Mulai 2027, seluruh kendaraan wajib dilakukan balik nama. Jadi ini hanya relaksasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat,” ujarnya.

Meski tanpa KTP pemilik lama, bukan berarti prosesnya tanpa aturan. Pemerintah tetap menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat ini. Di antaranya, wajib mengisi pernyataan kepemilikan, mengajukan pemblokiran data pemilik lama, serta membuat komitmen untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya penertiban administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan akurasi data yang dimiliki kepolisian. Selain itu, pemerintah ingin memastikan adanya kepastian hukum bagi pemilik kendaraan yang sah.

Dengan adanya kemudahan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda kewajiban pembayaran pajak hanya karena terkendala dokumen kepemilikan lama. Namun di sisi lain, pemerintah tetap mengingatkan bahwa proses balik nama tetap wajib dilakukan demi tertib administrasi di masa depan.

Red 

Lebih baru Lebih lama