SURABAYA –MATAJATIMNEWS.COM
Peredaran minuman keras (miras) berbagai jenis diduga tanpa izin resmi kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas penjualan miras disebut-sebut marak terjadi di kawasan Jalan Jarak, Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, yang berada di tengah permukiman padat penduduk.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sebuah toko yang berada di lokasi tersebut diduga bebas menjual berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari bir hingga arak dengan beragam merek. Penjualan ini berlangsung secara terbuka, bahkan minuman disimpan dalam lemari pendingin layaknya produk konsumsi umum lainnya.
Yang menjadi perhatian, lokasi penjualan berada di lingkungan kampung dengan jumlah warga yang cukup padat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait dampak sosial bagi generasi muda di sekitar wilayah tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak penjaga toko enggan memberikan keterangan terkait legalitas usaha yang dijalankan. “Kalau saya tidak mau jawab, tidak apa-apa kan, mas,” ujarnya dengan nada kurang bersahabat, menimbulkan dugaan adanya ketidakterbukaan terkait izin usaha.
Aktivitas jual beli pun terpantau cukup ramai. Sejumlah pembeli terlihat keluar masuk toko, dengan nilai transaksi yang tidak kecil. Informasi yang dihimpun menyebutkan harga minuman tertentu bahkan mencapai sekitar Rp400 ribu per botol, menunjukkan adanya peredaran miras kelas tertentu secara bebas.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan toko tersebut. Mereka menyebutkan bahwa aktivitas penjualan miras itu telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan dari pihak berwenang.
“Sudah lama jualan, mas. Tapi tidak pernah ada penertiban. Padahal yang lain sudah banyak yang tutup, tinggal mereka saja yang masih jualan,” ujar salah satu warga pada Senin (27/4/2026).
Warga juga menduga adanya faktor tertentu yang membuat usaha tersebut seolah kebal terhadap penegakan hukum. “Ya mungkin ada yang membekingi, jadi merasa bebas. Harusnya kalau memang tidak berizin ya ditertibkan, disamakan dengan yang lain,” tambahnya.
Menanggapi kondisi ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya, serta Satpol PP Kota Surabaya untuk segera turun tangan melakukan pengecekan dan penertiban.
Jika terbukti tidak mengantongi izin resmi, warga berharap agar tindakan tegas segera dilakukan. Mereka menilai pembiaran terhadap praktik semacam ini dapat berdampak negatif, khususnya bagi generasi muda di lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status legalitas usaha penjualan miras tersebut. Aparat diharapkan segera melakukan investigasi guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Red
