Perdes belum jadi sudah menetapkan tarif biaya ptsl..warga menjerit di desa benjer tebulu



      SAMPANG –MATANATIMNEWS.COM

Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Benjer Tebulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menjadi perhatian masyarakat setelah muncul informasi mengenai adanya biaya yang disebut mencapai Rp400.000 per bidang tanah.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa program sertifikasi tanah tersebut saat ini sedang berjalan di desa mereka. Namun di tengah proses pelaksanaan, muncul pertanyaan terkait dasar penetapan biaya yang diterapkan kepada peserta program.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku mengetahui adanya pungutan dengan nominal tersebut. Menurut keterangan yang diperoleh, sebagian warga telah melakukan pembayaran, sementara sebagian lainnya masih menunggu perkembangan kebijakan yang berlaku.

“Informasinya biaya yang diminta Rp400 ribu per bidang. Pengukuran tanah juga disebut sudah dilakukan,” ujar narasumber.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan konfirmasi kepada panitia pelaksana PTSL tingkat desa guna memperoleh penjelasan resmi terkait mekanisme dan dasar pengenaan biaya.

Ketua Panitia PTSL Desa Benjer Tebulu, Dol Gesim, membenarkan adanya rencana biaya sebesar Rp400.000 per bidang. Namun ia menjelaskan bahwa pembayaran dari masyarakat belum berjalan karena regulasi tingkat desa yang menjadi dasar pengaturan masih dalam proses penyusunan.

Menurut penjelasan tersebut, belum adanya aturan desa yang selesai dibahas menjadi alasan belum dilaksanakannya penarikan pembayaran secara menyeluruh kepada peserta.

Di sisi lain, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang menegaskan bahwa ketentuan biaya persiapan Program PTSL telah memiliki acuan tersendiri sesuai aturan pemerintah pusat.

BPN menjelaskan bahwa untuk wilayah Jawa dan Bali terdapat batas biaya persiapan yang selama ini dikenal masyarakat sebesar maksimal Rp150.000 per bidang. Biaya tersebut pada prinsipnya diperuntukkan untuk kebutuhan administratif dan persiapan lapangan, seperti patok batas, materai, serta kelengkapan dokumen.

Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang saat dimintai keterangan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengarahkan atau menetapkan biaya yang melebihi ketentuan yang telah diatur pemerintah.

Menurut BPN Sampang, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, masyarakat di wilayah Jawa dan Bali hanya dibebankan biaya persiapan PTSL dengan batas maksimal Rp150.000 per bidang.

"Biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan persiapan, seperti pengadaan patok batas tanah, materai, serta fotokopi berkas administrasi. Apabila terdapat pungutan yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab BPN, melainkan menjadi tanggung jawab pihak desa yang mengatur kebijakan tersebut," jelas perwakilan BPN Kabupaten Sampang

Pihak BPN juga menegaskan bahwa apabila terdapat kebijakan biaya di luar ketentuan tersebut, maka pengaturannya bukan berasal dari BPN dan menjadi ranah pihak yang menetapkan kebijakan di tingkat lokal.

Perbedaan informasi antara ketentuan yang dipahami masyarakat dengan praktik yang berkembang di lapangan memunculkan harapan agar seluruh proses pelaksanaan PTSL dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Warga berharap pemerintah desa maupun pihak terkait dapat memberikan penjelasan resmi mengenai dasar kebijakan yang diterapkan, sehingga program yang bertujuan membantu legalitas kepemilikan tanah tetap berjalan sesuai aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini disusun, perhatian publik masih tertuju pada kejelasan regulasi serta transparansi pelaksanaan Program PTSL di Desa Benjer Tebulu.

Redaksi 

Lebih baru Lebih lama