SURABAYA – MATAJATIMNEWS COM
Slogan "Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas" tampaknya kembali menemukan panggungnya di Polda Jatim. Sebuah operasi penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Banyuwangi, jadi sorotan dan kini justru menyisakan tanda tanya besar beraroma tak sedap terkait dugaan "transaksi" keadilan.
Hal tersebut disematkan pada penangkapan terhadap dua orang pria masing-masing berinisial MTH warga Dusun Krajan, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dan temannya HD. Keduanya dikabarkan telah bebas dari jeratan hukum yang menimpanya.
Informasi yang dihimpun tim investigasi bahwa penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada hari Rabu tanggal 29 April 2026, oleh sejumlah oknum petugas kepolisian dari Subditreskoba Polda Jatim.
Investigasi lebih dalam mengungkap adanya dugaan "main mata". Sumber terpercaya menyebutkan bahwa kebebasan kedua orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba bukan karena kurangnya bukti, melainkan adanya intervensi terstruktur.
"Yang menangkap Polisi dari Polda Jatim. Kalau tidak salah dari Subdit 3. Sedangkan MTH merupakan anak mantan Kades," ucapnya, kepada wartawan, Selasa (09/06/2026).
Lebih mengejutkan lagi, sumber tersebut membeberkan bahwa kebebasan keduanya ditebus dengan "mahar" yang fantastis. "Kebebasan itu tidak cuma-cuma. Ada gelontoran uang yang nilainya tidak sedikit," tambahnya.
Penting diketahui, berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Red
