Berawal Cemburu, Dugaan Penganiayaan Berujung Laporan Polisi


      SURABAYA–MATAJATIMNEWS.COM

Seorang perempuan berinisial ST (53), warga Wonokusumo Jaya Baru 2, melaporkan seorang pria berinisial M ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Berdasarkan keterangan dalam laporan yang dibuat pelapor, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. ST menyampaikan bahwa M, yang disebut merupakan suami sirinya sejak 2017, pulang ke rumah. Setelah keduanya keluar untuk makan, terjadi perselisihan yang menurut keterangan pelapor dipicu persoalan kecemburuan.

Dalam laporannya, ST menyatakan perselisihan tersebut kemudian berlanjut menjadi dugaan kekerasan fisik. Pelapor mengaku kerah bajunya ditarik dan bagian dada kirinya ditendang satu kali. Peristiwa itu kemudian dilerai oleh kakak kandung serta keponakan pelapor.

Atas kejadian tersebut, ST melaporkan M ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepada awak media, ST berharap laporannya dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum serta perlindungan sebagai pihak yang merasa dirugikan.

"Saya berharap laporan saya diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya melapor bukan untuk mencari sensasi atau memperbesar masalah, tetapi karena saya ingin mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum atas apa yang saya alami. Saya juga berharap tidak ada lagi perempuan yang menjadi korban kekerasan," ujar ST, Kamis (16/7/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. M belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dalil yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih merupakan keterangan dari pelapor dan akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Red

Lebih baru Lebih lama