Diduga Marak Beroperasi, Arena Sabung Ayam di Desa Sidomulyo Ponggok Blitar Jadi Sorotan Warga, Aparat Diminta Bertindak

         BLITAR –MATAJATIMNEWS.COM

Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Desa Sidomulyo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Berdasarkan keterangan salah seorang narasumber yang mengaku mengetahui aktivitas di lokasi, arena sabung ayam tersebut disebut masih ramai didatangi para pengunjung.

"Kemarin, Minggu 12 Juli 2026, tarungannya ramai sekali. Hari Senin ini juga masih lumayan ramai dan nilai taruhannya cukup besar," ujar narasumber kepada awak media. Identitas narasumber tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.

Masyarakat berharap aparat segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Apabila benar ditemukan praktik perjudian, warga meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta penutupan lokasi secara permanen demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Harapan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas segala bentuk perjudian. Presiden Prabowo Subianto juga telah menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian. Di sisi lain, Kepolisian Republik Indonesia juga berulang kali menyampaikan komitmennya untuk menindak segala bentuk perjudian yang melanggar hukum.

Secara hukum, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana perjudian, sedangkan penadahan terhadap hasil kejahatan diatur dalam Pasal 480 KUHP. Penerapan pasal pidana dalam suatu perkara merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian yang cukup.

Atas informasi yang beredar di masyarakat, awak media meminta perhatian Kapolsek Ponggok, Kapolres Blitar, dan Kapolda Jawa Timur agar melakukan penyelidikan secara profesional. Jika dugaan tersebut terbukti, masyarakat berharap dilakukan penindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menutup lokasi yang digunakan sebagai arena perjudian demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Bersambung 

Lebih baru Lebih lama