SAMPANG | MATAJATIMNEWS.COM
Insiden dugaan intimidasi, penghalangan tugas jurnalistik, hingga ancaman pembunuhan terhadap dua insan pers terjadi saat melakukan peliputan di lokasi proyek P3-TGAI Hippa Barokah Indah di Dusun Paleh Tengah, Desa Karang Nangger, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Kamis (23/7/2026).
Peristiwa tersebut menimpa dua wartawan dari Kabarmetronews.com dan Indopesnet yang datang ke lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik dan mengumpulkan informasi terkait pelaksanaan proyek.
Menurut keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika salah seorang wartawan berusaha menanyakan siapa pelaksana proyek kepada para pekerja. Namun, pertanyaan tersebut justru dibalas dengan ucapan bernada ejekan yang diduga mengandung pelecehan verbal.
"Kemarin ada juga, saya suruh bawa gayung. Kalau kurang besar bawa ember," ujar salah satu pekerja sambil tertawa, sebagaimana dituturkan oleh wartawan yang berada di lokasi.
Merasa mendapat perlakuan yang tidak pantas, salah seorang wartawan menegur pekerja tersebut. Tak lama kemudian situasi memanas hingga terjadi dugaan pengeroyokan. Dalam insiden itu, salah satu pekerja juga diduga mengeluarkan ancaman serius berupa ancaman akan membunuh wartawan.
Keributan tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar. Seorang perempuan yang berada di lokasi berteriak meminta pertolongan. Rekan wartawan dari Indopesnet, Joko, kemudian berusaha melindungi rekannya, Ihsan, wartawan Kabarmetronews.com.
Menurut keterangan saksi, Joko berdiri menghadang sejumlah orang yang mendekati rekannya.
"Jangan pukul teman saya, lebih baik pukul saya," ujar Joko.
Ia kemudian meminta rekannya segera meninggalkan lokasi demi menghindari situasi yang semakin tidak kondusif, sementara dirinya tetap berada di depan untuk menghalangi orang-orang yang mengejar.
Apabila dugaan tersebut benar, tindakan intimidasi, ancaman, maupun dugaan kekerasan terhadap wartawan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, dugaan ancaman kekerasan maupun dugaan penganiayaan juga dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pelaksana proyek maupun pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh klarifikasi sebagai bagian dari prinsip cover both sides.
Insiden ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kabupaten Sampang. Selain mengusut dugaan tindak pidana yang terjadi, aparat juga diharapkan memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang.
Pers yang bebas dan independen merupakan salah satu pilar demokrasi. Karena itu, segala bentuk dugaan intimidasi, ancaman, maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik harus ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi )
