JOMBANG: MATAJATIMNEWS COM
Aktivitas sebuah usaha penggilingan janggel jagung yang diduga milik PT Cahaya Terang di Dusun Latsari Guwo, Kelurahan Latsari, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan. Selain beroperasi tanpa papan nama atau identitas perusahaan yang terlihat di lokasi, aktivitas produksi tersebut juga dikeluhkan warga karena diduga menimbulkan pencemaran debu yang mengganggu lingkungan sekitar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak tampak adanya plang nama perusahaan di bagian depan area usaha. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk terkait identitas perusahaan dan legalitas operasionalnya.
Sejumlah warga mengaku resah akibat debu hasil proses penggilingan yang beterbangan hingga masuk ke kawasan permukiman. Debu tersebut disebut semakin terasa saat aktivitas produksi berlangsung dan dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, khususnya memicu gangguan saluran pernapasan apabila terjadi dalam jangka panjang.
Selain persoalan lingkungan, status perizinan usaha juga menjadi perhatian. Hingga saat ini belum diperoleh kepastian mengenai jenis izin yang dimiliki perusahaan, apakah telah mengantongi izin operasional sebagai industri pengolahan atau hanya memiliki izin penyimpanan yang diduga digunakan di luar peruntukannya. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.
Untuk memperoleh penjelasan, awak media telah mendatangi lokasi usaha dan berupaya meminta konfirmasi kepada pihak manajemen maupun pemilik perusahaan. Namun, hingga proses peliputan berlangsung, pihak perusahaan tidak dapat ditemui dan belum bersedia memberikan keterangan terkait keluhan masyarakat maupun legalitas operasional usaha tersebut.
Atas kondisi tersebut, awak media meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang bersama instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi usaha. Pemeriksaan diharapkan meliputi dugaan pencemaran udara, kepatuhan terhadap dokumen perizinan, serta pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut dinilai penting guna memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun kesehatan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Cahaya Terang belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Apabila di kemudian hari pihak perusahaan memberikan penjelasan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang (cover both sides).
(Tim/Red)
