Dugaan Pelanggaran Disiplin Guncang Kejari Tuban, Kajari dan Kasi Pidum Dinonaktifkan Sementara


      TUBAN: MATAJATIMNEWS COM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban tengah menjadi sorotan setelah dua pejabat utamanya, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Akhmad Akhsan, dinonaktifkan sementara dari jabatan mereka.

Penonaktifan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal yang sedang berlangsung oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan. Langkah itu diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara independen, objektif, dan bebas dari potensi intervensi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, membenarkan bahwa kedua pejabat tersebut tengah menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dalam pelaksanaan tugas. Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan final terkait bentuk pelanggaran maupun sanksi yang akan dijatuhkan.

Untuk menjamin roda organisasi tetap berjalan normal, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunjuk Abdul Rasyid sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Tuban. Penunjukan tersebut dimaksudkan agar pelayanan kepada masyarakat, penanganan perkara, dan agenda persidangan tetap berlangsung tanpa hambatan.

Pergantian pimpinan sementara ini sebelumnya menarik perhatian publik setelah nama Abdul Rasyid muncul sebagai pimpinan Kejari Tuban dalam rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara ke-80.

Di sisi lain, beredar informasi yang mengaitkan pemeriksaan internal tersebut dengan penanganan perkara dugaan tambang ilegal di Kabupaten Tuban. Informasi itu semakin menjadi perhatian setelah beredarnya video yang disebut memperlihatkan aktivitas pemeriksaan di rumah dinas Kajari Tuban.

Namun demikian, hingga saat ini pihak Kejaksaan belum menyampaikan kesimpulan resmi mengenai keterkaitan pemeriksaan tersebut dengan perkara tertentu. Seluruh proses masih berada dalam tahap pendalaman oleh Bidang Pengawasan.

Masyarakat pun menantikan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara profesional dan transparan. Keputusan akhir mengenai status kedua pejabat tersebut akan ditetapkan setelah proses pemeriksaan internal selesai dan rekomendasi resmi dari Bidang Pengawasan diterbitkan.

(Redaksi)

Lebih baru Lebih lama